Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003/2045/itkot Tentang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024
SE
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024-2043
PERDA
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/1912/dpop Tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024
SE

img

15-07-2024

Kunjungan Kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Ke Biro Hukum Provinsi Bali

Balikpapan, Kamis 4 Juli 2024 Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelola JDIH, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan melaksanakan Kunjungan Kerja ke Biro Hukum Provinsi Bali.

Kunjungan diterima oleh Ibu Ida Ayu Swasti Susanthi Widhana, S.H., M.H Analis Hukum Ahli Muda, Biro Hukum Setda Provinsi Bali didampingi pelaksana teknis pengelola JDIH Provinsi Bali.

Dalam kunjugan tersebut, pengelola JDIH dipimpin oleh Bapak Ade Prayudha, S.H selaku ketua tim kerja subbagian Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan.

Dijelaskan terkait pengelolaan JDIH dilakukan oleh rekanan (pihak ketiga)  dengan didukung oleh pengelola teknis dari pegawai di Biro Hukum Setda Provinsi Bali, dengan link website JDIH melalui https://jdih.baliprov.go.id/

Penyampaian laporan e-report JDIH kepada JDIHN pusat yang rutin dilakukan oleh semua anggota JDIH, dilakukan dengan memetakan indikator penilaian dan mengumpulkan data dukung sesuai indikator yang dinilai, kemudian dilakukan rapat untuk dibahas bersama untuk melihat kesesuaian data/dokumen yang diupload dengan petunjuk teknis penilaian pada e-report, sebelum batas waktu penyampaian berakhir.

Prestasi kinerja pengelola JDIH Provinsi Bali di tahun 2023 memperoleh penghargaan juara II untuk pengelola JDIH Tingkat Provinsi.

Disampaikan juga baik pengelola JDIH Kota Denpasar dan Provinsi Bali sering melakukan konsultasi dan koordinasi kepada pusat JDIHN BPHN sebagai sarana untuk menambah pengetahuan dan penguatan bagi pengelola JDIH, serta dengan melakukan studi itu ke sesama anggota JDIH yang berprestasi, hal ini penting adanya untuk memberikan semangat dan reward bagi pengelola JDIH masing-masing. (Bagian Hukum/Noi)

 


Kembali
Share

Link Terkait