Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/1/dlh Tentang Himbaaun Melakukan Uji Emisi Bagi Kendaraan Dinas Roda Empat Pemerintah Kota Balikpapan
SE
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
PERDA
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
PERDA
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERWALI

img

15-07-2024

Kunjungan Kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Ke Biro Hukum Provinsi Bali

Balikpapan, Kamis 4 Juli 2024 Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelola JDIH, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan melaksanakan Kunjungan Kerja ke Biro Hukum Provinsi Bali.

Kunjungan diterima oleh Ibu Ida Ayu Swasti Susanthi Widhana, S.H., M.H Analis Hukum Ahli Muda, Biro Hukum Setda Provinsi Bali didampingi pelaksana teknis pengelola JDIH Provinsi Bali.

Dalam kunjugan tersebut, pengelola JDIH dipimpin oleh Bapak Ade Prayudha, S.H selaku ketua tim kerja subbagian Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan.

Dijelaskan terkait pengelolaan JDIH dilakukan oleh rekanan (pihak ketiga)  dengan didukung oleh pengelola teknis dari pegawai di Biro Hukum Setda Provinsi Bali, dengan link website JDIH melalui https://jdih.baliprov.go.id/

Penyampaian laporan e-report JDIH kepada JDIHN pusat yang rutin dilakukan oleh semua anggota JDIH, dilakukan dengan memetakan indikator penilaian dan mengumpulkan data dukung sesuai indikator yang dinilai, kemudian dilakukan rapat untuk dibahas bersama untuk melihat kesesuaian data/dokumen yang diupload dengan petunjuk teknis penilaian pada e-report, sebelum batas waktu penyampaian berakhir.

Prestasi kinerja pengelola JDIH Provinsi Bali di tahun 2023 memperoleh penghargaan juara II untuk pengelola JDIH Tingkat Provinsi.

Disampaikan juga baik pengelola JDIH Kota Denpasar dan Provinsi Bali sering melakukan konsultasi dan koordinasi kepada pusat JDIHN BPHN sebagai sarana untuk menambah pengetahuan dan penguatan bagi pengelola JDIH, serta dengan melakukan studi itu ke sesama anggota JDIH yang berprestasi, hal ini penting adanya untuk memberikan semangat dan reward bagi pengelola JDIH masing-masing. (Bagian Hukum/Noi)

 



Kembali
Share

Link Terkait