Peraturan Baru
Lihat SemuaSurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/0110/perkot Tentang Pedoman Peringatan Hari Jadi Ke-128 Kota Balikpapan Tahun 2025
SEPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
PERWALI15-07-2024
Kunjungan Kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Ke Biro Hukum Provinsi Bali
Balikpapan, Kamis 4 Juli 2024 Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelola JDIH, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan melaksanakan Kunjungan Kerja ke Biro Hukum Provinsi Bali.
Kunjungan diterima oleh Ibu Ida
Ayu Swasti Susanthi Widhana, S.H., M.H Analis Hukum Ahli Muda, Biro Hukum Setda
Provinsi Bali didampingi pelaksana teknis pengelola JDIH Provinsi Bali.
Dalam kunjugan tersebut,
pengelola JDIH dipimpin oleh Bapak Ade Prayudha, S.H selaku ketua tim kerja
subbagian Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota
Balikpapan.
Dijelaskan terkait pengelolaan
JDIH dilakukan oleh rekanan (pihak ketiga)
dengan didukung oleh pengelola teknis dari pegawai di Biro Hukum Setda
Provinsi Bali, dengan link website JDIH melalui https://jdih.baliprov.go.id/
Penyampaian laporan e-report
JDIH kepada JDIHN pusat yang rutin dilakukan oleh semua anggota JDIH, dilakukan
dengan memetakan indikator penilaian dan mengumpulkan data dukung sesuai
indikator yang dinilai, kemudian dilakukan rapat untuk dibahas bersama untuk
melihat kesesuaian data/dokumen yang diupload dengan petunjuk teknis penilaian
pada e-report, sebelum batas waktu penyampaian berakhir.
Prestasi kinerja pengelola JDIH
Provinsi Bali di tahun 2023 memperoleh penghargaan juara II untuk pengelola JDIH
Tingkat Provinsi.
Disampaikan juga baik pengelola
JDIH Kota Denpasar dan Provinsi Bali sering melakukan konsultasi dan koordinasi
kepada pusat JDIHN BPHN sebagai sarana untuk menambah pengetahuan dan penguatan
bagi pengelola JDIH, serta dengan melakukan studi itu ke sesama anggota JDIH
yang berprestasi, hal ini penting adanya untuk memberikan semangat dan reward
bagi pengelola JDIH masing-masing. (Bagian Hukum/Noi)