Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

14-12-2021

Wali Kota Dan Seluruh Unsur Gelar Rapat Jelang Momen Nataru

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud bersama unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, stakeholder, juga pelaku usaha dan pengelola tempat wisata melakukan rapat menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), Senin (13/12/2021) di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan.

Rapat ini mengagendakan pembahasan kebijakan nasional dan kelonggaran. Dalam penyampaiannya usai rapat, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan bahwa pencapaian vaksinasi yang tertinggi di luar jawa dan Bali diharapkan tidak membuat semua pihak lalai.

"Termasuk pengelolaan tempat hiburan jangan sampai lalai menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Pada momen Nataru nanti lokasi yang akan ditutup adalah alun-alun kabupaten/ kota, sesuai instruksi pemerintah pusat. Pemerintah Kota Balikpapan nantinya akan menutup Lapangan Merdeka dan sekitarnya yang berfungsi sebagai alun-alun kota.

"Ini bagian dari instruksi pusat. Supaya selain pengetatan juga ada kelonggaran," sebut Ketua Satgas COVID-19 Kota Balikpapan ini.

Ia menyebut, untuk objek wisata akan tetap dibuka sesuai ketentuan PPKM Level 1, dalam hal ini 50 persen. "Kami juga awasi bersama. Saya berharap seluruh masyarakat juga saling mengingatkan karena untuk kebaikan kita semua," katanya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli menambahkan, seperti biasa, pihaknya akan menurunkan petugas gabungan di lokasi-lokasi krusial. Antara lain di tempat ibadah.

"Satgas nanti ada di masing-masing rumah ibadah. Jadi pihak rumah ibadah wajib mengaktifkan Satgas COVID-19 masing-masing," katanya. Akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan di rumah-rumah ibadah.

Ia juga menegaskan, pada malam pergantian tahun tidak boleh ada acara perayaan atau pesta kembang api, arak-arakan, dan lainnya. "Kami akan patroli gabungan di seluruh wilayah kecamatan," lanjutnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait