Peraturan Baru
Lihat SemuaPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
PERWALIPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
PERWALI
14-12-2021
Wali Kota Dan Seluruh Unsur Gelar Rapat Jelang Momen Nataru
BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud bersama unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, stakeholder, juga pelaku usaha dan pengelola tempat wisata melakukan rapat menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), Senin (13/12/2021) di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan.
Rapat ini mengagendakan pembahasan kebijakan nasional dan kelonggaran. Dalam penyampaiannya usai rapat, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan bahwa pencapaian vaksinasi yang tertinggi di luar jawa dan Bali diharapkan tidak membuat semua pihak lalai.
"Termasuk pengelolaan tempat hiburan jangan sampai lalai menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Pada momen Nataru nanti lokasi yang akan ditutup adalah alun-alun kabupaten/ kota, sesuai instruksi pemerintah pusat. Pemerintah Kota Balikpapan nantinya akan menutup Lapangan Merdeka dan sekitarnya yang berfungsi sebagai alun-alun kota.
"Ini bagian dari instruksi pusat. Supaya selain pengetatan juga ada kelonggaran," sebut Ketua Satgas COVID-19 Kota Balikpapan ini.
Ia menyebut, untuk objek wisata akan tetap dibuka sesuai ketentuan PPKM Level 1, dalam hal ini 50 persen. "Kami juga awasi bersama. Saya berharap seluruh masyarakat juga saling mengingatkan karena untuk kebaikan kita semua," katanya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli menambahkan, seperti biasa, pihaknya akan menurunkan petugas gabungan di lokasi-lokasi krusial. Antara lain di tempat ibadah.
"Satgas nanti ada di masing-masing rumah ibadah. Jadi pihak rumah ibadah wajib mengaktifkan Satgas COVID-19 masing-masing," katanya. Akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan di rumah-rumah ibadah.
Ia juga menegaskan, pada malam pergantian tahun tidak boleh ada acara perayaan atau pesta kembang api, arak-arakan, dan lainnya. "Kami akan patroli gabungan di seluruh wilayah kecamatan," lanjutnya. (diskominfo/ cha/mgm)