Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

02-12-2021

Senin Pemkot Terima Dipa Untuk Instansi Vertikal

BALIKPAPAN - Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menerima kunjungan Kepala KPPN Balikpapan, Kamis (2/12/2021). Kunjungan ini terkait Pelaksanaan Penyerahan DIPA.

Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengungkapkan, penyerahan DIPA ini dilakukan menyusul penyerahan DIPA oleh Presiden secara nasional. Selanjutnya ini ditindaklanjuti dengan penyerahan oleh provinsi kepada kabupaten/ kota yang akan dilaksanakan Senin (6/12/2021).

"Nantinya wali kota menyerahkan kepada institusi vertikal yang ada di kota Balikpapan. Termasuk untuk Balikpapan di Tahun 2022 mendapatkan DAK fisik," terang Agus.

DIPA, lanjutnya, akan diserahkan kepada instansi vertikal seperti Polresta Balikpapan, Lapas, dan lainnya. "Yang ada di Balikpapan. Anggaran tersebut adalah untuk operasional mereka. Wali Kota dalam hal ini mewakili pemerintah untuk menyampaikan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut," jelasnya.

Penyerahan pada institusi vertikal telah dijadwalkan di tanggal 13 hingga 17 Desember nanti. "DAK untuk Balikpapan yaitu Rp68 miliar. Sementara untuk instansi vertikal menunggu Senin baru kita tahu angkanya," imbuhnya.

Anggaran ini diberikan secara rutin untuk instansi vertikal, peruntukannya adalah bagi kegiatan instansi tersebut. Sementara, untuk anggaran DAK fisik, peruntukannya telah masuk pada perencanaan.

"Macam-macam, ada untuk drainase, jalan juga, dan kegiatan ekonomi. Juga lainnya," tandasnya. Kendati begitu anggaran ini biasanya diprioritaskan untuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan drainase," pungkasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait