Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

10-11-2021

Dinkes Kota Gelar Seminar K3 Dan Smk3 Untuk Instalasi Di Lingkungan Pemerintah Kota

BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan melaksanakan Seminar K3 Perkantoran dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) perkantoran, Selasa (26/10/2021). Kegiatan ini menyasar instansi-instansi pemerintah atau perangkat daerah.

"Jadi sasaran kami adalah organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan. Karena K3 kalau di dunia swasta sudah familiar. Tapi di instansi pemerintah masih jadi hal tabu. Padahal kita tahu K3 penting sekali," terang Fungsional Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Kota Balikpapan, Halidina Marchama.

Padahal K3 ini sangat penting terutama bagi instansi pemerintahan yang waktunya sebagian besar habis di tempat kerja. Misalnya ASN yang mesti bekerjasama 8 jam tiap harinya.

"Jika mereka tidak paham K3, misalnya posisi kerja, penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, maka bisa mengakibatkan risiko. Ini bisa mendatangkan kerugian bagi pemerintah kota" terangnya.

Pihaknya menyosialisasikan K3 perkantoran ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan instrumen penilaian K3 secara mandiri. Nantinya instrumen ini akan diisi masing-masing perangkat daerah.

"Jadi kami evaluasi sejauh mana penerapan K3 bisa dilaksanakan. Mudahan kota Balikpapan bisa jadi kota yang menerapkan K3, tidak hanya di sisi swasta tapi juga pemerintahan," jelas Halidina.

Pemateri yang mengisi seminar ini meliputi pihak Kementerian Kesehatan, BPBD, dan HSE Regional Indonesia Balikpapan. "Kami memiliki wadah K3 di Balikpapan yaitu HSE Indonesia Regional Balikpapan," bebernya.

Ia menyebut, dengan adanya pandemi COVID-19, diakuinya ada perbaikan mengenai K3 di instansi pemerintahan. Banyak instansi mulai mengenal pandemi, yang kemudian berlanjut dengan penyediaan cuci tangan, misalnya.

"Penerapan sosial distancing juga merupakan penerapan K3. Di pandemi ini mendatangkan hal positif juga khusunya berkaitan dengan K3 di pemerintahan," jelasnya.

Pihaknya juga melakukan pemetaan dan penelitian, di mana Masih ditemukan kasus akibat kerja yang terjadi di lingkungan pemerintah kota Balikpapan. Yaitu posisi kerjain salah, yang dianggap menjadi hal biasa.

"Contoh saat mereka pulang dengan keluhan pegal di badan, mereka menganggap ini efek dari makanan yang dikonsumsi. Padahal bisa saja ini disebabkan oleh posisi kerja mereka yang salah yang dilakukan dalam jangka panjang," terangnya.

Dinkes kota Balikpapan sedang melakukan pemetaan terkait penyakit akibat kerja. Selanjutnya akan diteruskan dengan advokasi kepada Wali Kota dan Kepala Dinkes terkait penerapan K3 di perkantoran. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait