Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

10-11-2021

Pemkot Balikpapan Terima Kunjungan Kerja Komisi Viii Dpr Ri

BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan menerima kunjungan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, Selasa (9/11/2021)di Aula Pemkot Balikpapan. Kegiatan ini juga dihadiri Kementerian Agama Kota Balikpapan.

Kedatangan Komisi VIII tersebut antara lain membahas usulan pihaknya yang akan dibawa pada rapat kerja bersama menteri. Yakni terkait Embarkasi Haji Batakan Balikpapan yang berlokasi di Balikpapan Timur.

"Embarkasi Haji Balikpapan apakah siap, apa fungsinya diperluas? karena sangat berpotensi untuk dikembangkan sebagai lokasi wisata," ungkapnya.

Ia menyebut, lokasi Embarkasi Haji Batakan sangat strategis dan berada di pinggir pantai. Apalagi keberadaannya juga tidak jauh dari pintu Tol Manggar.

"Apalagi karena Balikpapan adalah kota penyangga dari rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) yang baru. Misalnya kita berbicara potensi usaha yang juga tinggi. Apalagi posisinya di pinggir pantai. Makanya tadi ada narasi bisa dijadikan untuk wisata keluarga atau hotel syariah,” kata Diah.

Terkait rencana ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia. Antara lain akan membicarakan lebih detail menyangkut regulasi mengembangkan potensi Embarkasi Haji Balikpapan.

Rencana ini juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait aturan untuk melakukan penarikan biaya dalam pengelolaan Embarkasi Haji Balikpapan.

"Harapannya pemanfaatan Embarkasi Haji tidak hanya terfokus pada tahapan penyelenggaran ibadah haji yang hanya dipakai 4 bulan selama bulan haji setiap tahunnya," imbuhnya.

Menurutnya, Komisi VIII juga berkoordinasi terkait regulasinya, agar bisa mendukung pengembangan fungsinya. "Nah itu nanti dilanjutkan dengan pembicaraan yang lebih detail," jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Johan Marpaung menyebut, harapan tersebut masih terbentur dengan adanya regulasi. Sebab, penggunaan Embarkasi Haji hanya sekira empat bulan.

"Bagaimana kita memanfaatkan asrama haji, asrama haji kan cuma dipakai empat bulan, nah delapan bulannya bagaimana dimanfaatkan," terangnya.

Johan menilai, harus ada aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Sebab, akan masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sehingga Kementrian Agama Kota Balikpapan pun berharap, Komisi VIII DPR RI bisa memfasilitasi terkait usulan tersebut.

“Kami sudah melakukan itu tapi masih terbentur regulasi. Karena regulasinya itu harus terkait dengan Menteri keuangan karena kita mengumpulkan dana atau PNBP,” kata Johan.

Menurutnya, selama dua tahun terakhir pendapatan Embarkasi Haji Balikpapan sudah dimaksimalkan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pendapatan tersebut, akan masuk dan disetor melalui kas negara.

"Sudah berjalan dua tahun, normal (sudah menghasilkan) itu kan disetor ke negara, nanti dikembalikan yang mengelola ada UPT,” tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait