Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

10-11-2021

Diskominfo Balikpapan Gelar Rapat Koordinasi Komunikasi Publik Dengan Opd

BALIKPAPAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Komunikasi Publik dengan perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Balikpapan, Jumat (5/11/2021) kemarin.

Dalam rapat komunikasi publik ini, perwakilan dari perangkat daerah dijelaskan mengenai media publikasi website atau media sosial yang dikelola Pemkot Balikpapan. Terkait bagaimana fungsinya dan pemanfaatannya bagi perangkat daerah.

Kegiatan dibuka Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Diskominfo Balikpapan, Aditya Eka Wicaksana. Ia menjelaskan pada para peserta, bahwa selama ini Pemkot Balikpapan memiliki media sosial dan website yang dikelola Diskominfo Balikpapan.

"Pengelolaan pada kami, untuk web dan media sosial Pemkot Balikpapan. Siapa saja yang bisa bisa dipublikasikan melalui kami, semua OPD. Bila rekan semua ingin mempublikasikan berita bisa melalui kami," terangnya.

Selama ini memang sejumlah OPD juga memiliki website maupun media sosial. Kendati informasi lebih cenderung disampaikan melalui media sosial yang dianggap lebih banyak diakses masyarakat.

"Sebenarnya untuk medsos ini dapat kita lakukan dengan lebih mudah, dengan cara saling repost. Karena kita bisa menambah engagement maupun follower," katanya.

Ia meminta pada tiap OPD, apabila ada berita terkait instansi masing-masing, dapat berbagi informasi. Dengan begitu informasi akan lebih mudah sampai ke masyarakat.

"Kami berharap ke depannya kegiatan di OPD bisa saling kita informasikan. Seperti yang sudah kita post adalah informasi dari Dinas Pekerjaan Umum. Dari mereka menyampaikan penutupan jalan melalui media sosial yang kami pegang," katanya.

Dalam kegiatan ini, materi disampaikan Kasi Kemitraan dan Komunikasi Diskominfo Kota Balikpapan, Muhammad Ghufron Maulana. Ia menyampaikan salah satu fungsi website Pemkot Balikpapan adalah untuk menyampaikan informasi publik yang wajib disampaikan secara berkala kepada masyarakat.

"Sesuai undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Informasi," katanya.

Menurutnya salah satu informasi yang mesti disampaikan seperti ketenagakerjaan, profil, program dan kegiatan yang sedang dijalankan, juga peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat.

"Ini secara singkat. Kalau bapak ibu baca ada rinciannya, masing-masing seperti apa, dapat mrmbaca Perki 1 tahun 2021," katanya. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait