Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

05-11-2021

Tangani Hewan Liar Dan Berbisa, Bpbd Sosialisasikan Dan Launching Pasti Bisa

BALIKPAPAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Balikpapan melaksanakan sosialisasi dan launching PASTI BISA (Partisipasi Masyarakat dalam Penanganan Hewan Liar Berbisa), Rabu (3/11/2021) di Gedung Serba Guna Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka aksi perubahan pelatihan kepemimpinan dan pengawasan angkatan tahun 2021 Pusbang KDOD LAN Samarinda. Kasubag TU Wilayah Timur, Riduwan menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dan personel di BPBD mengetahui cara menangani hewan liar berbisa.

"Peserta adalah UPTD BPBD Wilayah Timur, RT yang sering mengalami gangguan hewan berbisa, dan masyarakat umum. Ini program yang baru, jadi BPBD tugasnya tidak hanya seputar kebakaran dan banjir atau bencana lainnya," katanya (4/11/2021).

Belakangan, gangguan hewan liar berbisa memang banyak masyarakat terjadi dan cenderung meningkat. Bahkan di Balikpapan Timur lebih banyak panggilan darurat gangguan hewan dibanding kebakaran dan lainnya.

"Makanya saya mencoba mengangkat untuk jadi edukasi bagi masyarakat. Supaya dalam menangani hewan liar berbisa tidak menggunakan tangan kosong, tapi ada alat bantu," terangnya.

Ia juga mengenalkan alat bantu berupa dua jenis tongkat panjang dengan tali atau pengait. Gunanya untuk menangkap hewan tersebut tanpa menyakitinya. Ia berharap masyarakat bisa membuat sendiri, karena bahannya sederhana dan ada di rumah.

"Masyarakat Alhamdulillah antusias. Seperti membuka wawasan mereka, bahwa tak perlu takut dengan hewan tersebut. Prinsipnya jika kita tidak ganggu, mereka tak akan mengganggu," urainya.

Jika hewan ini mengganggu, misal ada di dapur, kloset, atau sekitar tempat tinggal, mereka bisa menangani sendiri. Sosialisasi juga menghadirkan dokter dan pencinta binatang.

"Dengan sosialisasi ini, saat ada gangguan hewan, mereka bisa menangani dahulu sebelum petugas datang. Ulat tidak bisa menunggu, bisa bantu kami agar ular tersebut kabur. Cukup memastikan hewan tidak hilang dari pandangan," pungkasnya.

Ia memastikan BPBD akan sigap membantu, namun lebih baik jika masyarakat tahu cara menangani dalam keadaan darurat sebelum petugas tiba. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait