Peraturan Baru
Lihat SemuaSurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/1912/dpop Tentang Pedoman Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024
SE07-11-2021
Pemblokiran Tol Balsem Seksi 5 Bertentangan Dengan Uu 38 Tahun 2004, Sudah Masuk Tahap Konsinyasi Artinya Pemutusan Hubungan Hukum
BALIKPAPAN - Beberapa waktu lalu sejumlah warga RT. 37 Kelurahan Manggar melakukan pemblokiran jalan di Seksi 5, KM 6 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, termasuk mendatangi Kantor Wali Kota Balikpapan pada hari Selasa (2/11/2021). Warga datang dengan membawa dan membentangkan spanduk bertuliskan: “Jalan Tol Sudah Untung, Warga Masih Buntung, Ganti Rugi Lahan, Belum Dibayar”.
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dari Kementerian PUPR, Rabiyatul Adawiyah menyampaikan, dirinya ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tanah ini sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 18/PRT/M/2016 tentang penetapan dan tata cara penggunaan dana talangan badan usaha untuk pengadaan tanah jalan tol.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 18/Prt/M/2016.
Ia menjelaskan dari perspektif pihaknya terkait permasalahan KM 6 Trase Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, bahwa terdapat permasalahan sengketa kepemilikan hak atas tanah antara warga RT 37 Kelurahan Manggar Kota Balikpapan yang berlokasi di KM 6.
"Secara fisik ada yang menguasai tanah di lokasi tersebut, ada pula beberapa sertifikat yang berada di objek yang sama dan terkena pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Balikpapan-Samarinda," terangnya (7/11/2021).
Disebutkannya, sesuai dengan regulasi dibidang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum in casu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Pengadaan Tanah), maka uang ganti rugi atas pembebasan lahan akan di titipkan di Pengadilan Negeri (Konsinyasi).
Ini telah berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi Panitia Pengadaan Tanah dengan alasan masih dipersengketakan kepemilikannya.
"Sebelum dilakukan konsinyasi, kami bersama Panitia Pengadaan Tanah telah terlebih dahulu memfasilitasi para pihak untuk menyelesaikan persengketaannya dengan cara perdamaian (dading)," bebernya
Namun terhadap upaya tersebut para pihak belum menemui kata sepakat sehingga Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih Dipersengketakan Kepemilikannya, sebagai pengantar untuk proses konsinyasi.
"Pada tahun 2017 Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan 19 penetapan konsinyasi, sehingga uang ganti rugi lahan saat ini sudah tersedia dan siap untuk diambil bagi pihak yang berhak dengan memperhatikan ketentuan yang ada didalam UU Pengadaan Tanah," terangnya.
Sehubungan dengan telah dilakukannya proses konsinyasi, maka sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan pemutusan hubungan hukum. "Ini telah diberitahukan kepada para pihak melalui Surat Pemutusan Hubungan Hukum Kantor Pertanahan Balikpapan pada Tahun 2018," jelasnya.
Dirinya mengharapkan, adanya itikad baik terkait permasalahan sengketa hak atas tanah tersebut, oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaannya dengan memperhatikan ketentuan yang ada pada Regulasi dibidang Pengadaan Tanah.
"Tentunya tanpa disertai adanya tindakan-tindakan yang dapat bertentangan dengan hukum positif Indonesia. Karena UU Pengadaan Tanah sejatinya telah memberikan beberapa opsi yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian permasalahan tersebut" katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pihak untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, mengingat Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sudah beroperasi dan merupakan proyek strategis nasional. (Diskominfo)
Pengadaan Tanah Tol Balikpapan - Samarinda Sudah Sesuai Aturan
Balikpapan - Kepala BPN Balikpapan, Herman memaparkan dari perspektifnya. Bahwa terhadap proses pelaksanaan pengadaan tanah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda, pihaknya telah melaksanakan tugasnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Berkaitan dengan sengketa tersebut, disebutkan bahwa kepemilikan/ penguasaan tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, telah dilaksanakan tahapan pengadaan tanah secara runut. Lalu terhadap penanganan sengketa tersebut telah dilakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan kepada para pihak bersengketa.
"Tetapi tidak ditemukan kata sepakat. Sehingga, dilakukan penitipan uang ganti kerugian atau konsinyasi di Pengadilan Negeri Balikpapan," sebutnya.
Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan 19 Penetapan Konsinyasi atas bidang-bidang tersebut pada tanggal 26 Oktober 2017. Lalu pada tanggal 20 Februari 2018 telah dilakukan pemutusan hubungan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan dasar Penetapan tersebut.
"UU Pengadaan Tanah telah memberikan pilihan yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permasalahan tersebut, yaitu gugatan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dan atau adanya kesepakatan damai dengan menyertakan putusan pengadilan atau berita acara perdamaian (dading)," terangnya.
Kantor Pertanahan Kota Balikpapan mendukung penyelesaian permasalahan dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan. "Diimbau kepada para pihak yang bersengketa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum ataupun yang mengganggu kelancaran pada fasilitas umum Jalan Tol Balikpapan-Samarinda," katanya.(Diskominfo)
Blokade Jalan Umum Termasuk Tindakan Melawan Hukum
Balikpapan - Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) selaku pengelola Ruas Tol Balikpapan Samarinda (Tol Balsam) membenarkan masih terdapat permasalahan sengketa kepemilikan lahan antara Warga RT.37 Kelurahan Manggar Kota Balikpapan yang berlokasi di KM 6.
"Memang belum terselesaikan sampai dengan sekarang. Sehubungan dengan adanya sengketa kepemilikan lahan tersebut dikonsinyasi, yaitu dana ganti rugi lahan yang disengketakan telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Balikpapan sebesar hasil penilaian pihak independen/ KJPP," tegas Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, Jinto Sirait.
Pihaknya dalam hal ini mengaku mendukung upaya penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan lahan antar Warga KM 6. Ia berharap ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Upaya ini sebenarnya telah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam pembebasan lahan yaitu PPK, BPN Balikpapan, dan Pemkot Balikpapan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa benar selama beroperasinya Tol Balsam secara penuh telah terjadi beberapa kali blokade pada badan jalan Tol yang dilakukan oleh Warga KM 6. Hal ini sangat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan tol yang melintasi Tol Balsam. Untuk itu JBS dan PT Jasamarga Tollroad Operator ("JMTO") selalu berkoordinasi dan melaporkan kepada Kapolresta Balikpapan di setiap adanya kejadian blokade badan jalan Tol Balsam oleh Warga Km 6 ini," urainya.
Dijelaskannya, blokade tersebut sangat disayangkan oleh JBS karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan baru atau tindakan melawan hukum yang akan merugikan Warga KM 6.
"JBS mengimbau kepada Warga KM 6 agar tidak lagi melakukan tindakan melawan hukum berupa blokade badan jalan Tol Balsam, mengingat permasalahan sengketa kepemilikan telah di tangani oleh pihak-pihak yang berkompeten," harapnya.
Selain itu proses mediasi sengketa kepemilikan lahan warga Km 6 menurutnya sudah cukup lama, namun belum ada kesepakatan antar warga yang bersengketa. "Sehingga upaya lain penyelesaian sengketa selanjutnya dapat melalui pengadilan," tuturnya. (Diskominfo)
Penunjukan Batas Wilayah Tak Bisa Dilakukan karena Lahan yang Disengketakan Ada yang Bersertifikat
Balikpapan - Kepala Bagian Perkotaan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Arfiansyah juga menambahkan, berdasarkan kesimpulan dari tuntutan Warga RT 37 Kelurahan Manggar di media beberapa waktu lalu, mereka mengklaim Pemkot Balikpapan belum menunjukan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar sebagai tindak lanjut dari rapat di Kantor Wali Kota pada tanggal 8 September 2021.
"Sebenarnya surat tanggapan terhadap permohonan penunjukan batas yang diminta warga tersebut telah kami sampaikan kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selaku pemohon pada tanggal 23 September 2021. Bahwa penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan dengan beberapa penjelasan," sebutnya.
Penetapan batas dan pembentukan kecamatan Wilayah Kota Balikpapan berdasarkan ; (i) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 (Tiga Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Tindaklanjut dari PP tersebut, maka untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. "Diperlukan penegasan batas wilayah suatu daerah yang dilakukan dengan menegaskan segmen-segmen batas dan dilanjutkan dengan pengesahan batas wilayah oleh Kepala Daerah," terangnya.
"Hasil identifikasi surat atas hak tanah milik warga, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Balikpapan diterbitkan antara tahun 1984 sampai 1989, artinya sertifikat diterbitkan pada waktu waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 1987," bebernya.
Ia menerangkan, sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Kota Balikpapan sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen batas yang belum selesai penegasan batasnya, termasuk didalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur yang merupakan lokasi Seksi Km. 6+200 s.d. 6+500 Jalur A+B Jalan Tol Balikpapan -Samarinda.
Berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP 21/1987 tersebut itulah yang menjadi alasan mengapa Pemkot Balikpapan enggan melakukan penunjukan batas wilayah.
"Tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT. 37 yang sudah masuk ranah hukum diselesaikan dengan penunjukan batas wilayah atau penentuan tapal batas dari Pemkot Balikpapan sebagaimana yang diminta Warga RT 37. Apalagi penegasan batas kedua kelurahan tersebut belum pernah dilakukan oleh Pemkot Balikpapan dan penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan BPN," urai Arfi, sapaan Arfiansyah.
Padahal konsinyasi sudah dilakukan empat tahun, namun hal penunjukan batas wilayah ini baru mengemuka. Jika melihat di 2018, mestinya telah dipertanyakan warga ketika ditempuhnya skema konsinyasi tersebut pada tahun 2018.
"Jadi langkah selanjutnya yang tepat adalah melalui melalui jalur pengadilan. Maka tuntutan batas wilayah tersebut akan terang benderang, dari mana sumber dokumen batas wilayah yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut dan siapa yang berhak atas tanah tersebut," ungkapnya.
Kalaupun penunjukan batas dilakukan, hasilnya akan dijadikan dasar warga untuk menjelaskan kepada BPN sebagaimana hasil komunikasi dengan warga dan pengacara Yeyasa yang datang ke kantor Wali Kota pada Selasa (2/11/2021) lalu.
"Jika rencana warga demikian, mengapa tidak sekarang saja ke BPN atau ke pengadilan, sangat disayangkan waktu terbuang hampir 4 tahun baru berpikir untuk melakukan penunjukan batas setelah upaya identifikasi tanah tidak berhasil dilakukan awal bulan September lalu yang difasilitasi oleh BPN," ujarnya.
Untuk menghindari tindakan Warga RT. 37 Kelurahan Manggar melanggar hukum berupa penutupan badan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dan mengingat Seksi 5 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda pun telah beroperasi pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu. Sementara penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh Pemkot Balikpapan, PPK Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Balikpapan, serta pihak terkait lainnya sudah cukup lama namun belum menghasilkan kesepakatan.
"Maka agar sengeketa ini segera berakhir disarankan kepada Warga RT. 37 Kelurahan Manggar untuk segera menyelesaikan perkara tersebut secara litigasi atau jalur pengadilan. Jadi untuk penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan sebagimana alasan yang sudah saya sampaikan," tegasnya.
Sedangkan untuk penegasan batas wilayah yang belum selesai dibeberapa segmen, tentu tetap menjadi kewajiban Pemkot Balikpapan untuk menyelesaikannya sebagai perwujudan menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
"Yakni memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dalam wilayah kota Balikpapan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, yang bermanfaat juga untuk meningkatkan investasi di Balikpapan dalam menyongsong Balikpapan sebagai Penyangga IKN. Jadi bukan untuk menyelesaikan sengketa yang saat ini berlangsung," tandasnya. (Diskominfo)