Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

04-11-2021

Gelar Rapat Koordinasi Ppid, Diskominfo Balikpapan Sosialisasikan Perki 1 Tahun 2021

BALIKPAPAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi Penjabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kamis (4/11/2021) di Ruang Rapat I Kantor Pemkot Balikpapan.

Peserta rapat adalah PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan. Pemateri adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse. Dalam rakor ini Diskominfo menyosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

Kasi Informasi Publikasi Diskominfo Kota Balikpapan, Metalia mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan agar PPID Pelaksana di Pemkot Balikpapan mengetahui Perki 1 tahun 2021 yang baru saja disahkan pada 25 Juni 2021. Dengan adanya Perki 1 tahun 2021 ini maka, Perki lama yakni Perki Nomor 1 tahun 2010 dan Perki Nomor 1 tahun 2017 terlah dicabut dan tidak belaku lagi.

"Tujuannya antara lain memberikan kepastian hukum, mewujudkan tanggung jawab badan publik, dan memberikan arah kebijakan kepada badan publik," sebutnya Metalia.

Sementara, tujuannya yakni memberikan standar minimal bagi badan publik, meningkatkan layanan informasi publik, memberikan kepastian dan perlindungan pemohon informasi publik, membangun SDM pelayanan informasi publik, dan mewujudkan masyarakat informasi

Ia melanjutkan, dalam Perki baru ini juga ada pengertian ketentuan baru, yakni berkaitan dengan kualifikasi badan publik, kelembagaan PPID, pengklasifikasian informasi, pengujian konsekuensi, dan teknologi informasi.

Kemudian prinsip dan semangat satu data, standar prosedur operasional, bagi pakai informasi, perlindungan data pribadi, aksesibilitas penyandang disabilitas, serta laporan dan evaluasi.

"Ini semua kami sosialisasikan kepada PPID di lingkungan Pemkot Balikpapan, disampaikan oleh narasumber kita, Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Pak Imran Duse," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait