Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/1/dlh Tentang Himbaaun Melakukan Uji Emisi Bagi Kendaraan Dinas Roda Empat Pemerintah Kota Balikpapan
SE
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
PERDA
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
PERDA
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERWALI

img

04-11-2021

Gelar Rapat Koordinasi Ppid, Diskominfo Balikpapan Sosialisasikan Perki 1 Tahun 2021

BALIKPAPAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi Penjabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kamis (4/11/2021) di Ruang Rapat I Kantor Pemkot Balikpapan.

Peserta rapat adalah PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan. Pemateri adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse. Dalam rakor ini Diskominfo menyosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

Kasi Informasi Publikasi Diskominfo Kota Balikpapan, Metalia mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan agar PPID Pelaksana di Pemkot Balikpapan mengetahui Perki 1 tahun 2021 yang baru saja disahkan pada 25 Juni 2021. Dengan adanya Perki 1 tahun 2021 ini maka, Perki lama yakni Perki Nomor 1 tahun 2010 dan Perki Nomor 1 tahun 2017 terlah dicabut dan tidak belaku lagi.

"Tujuannya antara lain memberikan kepastian hukum, mewujudkan tanggung jawab badan publik, dan memberikan arah kebijakan kepada badan publik," sebutnya Metalia.

Sementara, tujuannya yakni memberikan standar minimal bagi badan publik, meningkatkan layanan informasi publik, memberikan kepastian dan perlindungan pemohon informasi publik, membangun SDM pelayanan informasi publik, dan mewujudkan masyarakat informasi

Ia melanjutkan, dalam Perki baru ini juga ada pengertian ketentuan baru, yakni berkaitan dengan kualifikasi badan publik, kelembagaan PPID, pengklasifikasian informasi, pengujian konsekuensi, dan teknologi informasi.

Kemudian prinsip dan semangat satu data, standar prosedur operasional, bagi pakai informasi, perlindungan data pribadi, aksesibilitas penyandang disabilitas, serta laporan dan evaluasi.

"Ini semua kami sosialisasikan kepada PPID di lingkungan Pemkot Balikpapan, disampaikan oleh narasumber kita, Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Pak Imran Duse," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)




Kembali
Share

Link Terkait