BALIKPAPAN – Kamis, 28 Juli 2022, Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan telah menyelesaian Kegiatan Sosialisasi
Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum
Daerah Tahun 2022 pada Wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah di laksanakan sejak
tanggal 19 Juli 2022 s/d 28 Juli 2022 di awali di Kelurahan Karang Rejo, Kelurahan
Sumber Rejo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kelurahan Karang Jati, Kelurahan Gunung
Sari Ilir dan Kelurahan Mekar Sari.Peserta dalam Kegiatan
Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tahun 2022 berjumlah 100
(seratus) Peserta pada tiap Kelurahan dan berasal dari beberapa Unsur seperti :
1.
Tenaga Pendidik
2.
Tokoh
Masyarakat dan Tokoh Agama
3.
Pengurus LPM
4.
Tokoh
Pemuda/Karang Taruna
5.
PKK
dan Kader Posyandu Kelurahan
6.
Ketua-ketua
Rukun Tetangga (RT)
7.
Perwakilan
Kelompok Sadar Hukum (Kel. Karang Rejo)
Selaku nara sumber pada kegiatan ini adalah Bapak Andi
Arif Agung dan Bapak Aminuddin dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan serta di
dampingi Nara Sumber Perwakilan Perangkat Daerah Kota Balikpapan seperti Satpol
PP Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dinas Sosial Kota
Balikpapan Serta BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan.
Materi yang disampaikan oleh Nara
Sumber dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah ini adalah Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Perwali Kota Balikpapan Nomor 26
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah. Kegiatan ini juga bantu oleh Moderator dari Forum LPM
Kecamatan Balikpapan Tengah Bapak Ambo Aja.
Dengan
adanya Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum ini diharapkan dapat memberikan
pemahaman kepada Masyarakat di Wilayah
Kecamatan Balikpapan Tengah terhadap norma hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran
hukum masyarakat, khususnya masyarakat di Kota Balikpapan. (Bag.Hukum/dh)