BALIKPAPAN – Selasa, 23 Agustus 2022, Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan telah menyelesaian Kegiatan Sosialisasi
Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum
Daerah Tahun 2022 pada Wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan di laksanakan sejak
tanggal 02 Agustus 2022 s/d 23 Agutus,
lebih tepatnya tanggal 2,3,4,9,10,11 dan 23 Agustus 2022. Kegiatan Sosialisasi
di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan
di awali di Kelurahan Sepinggan Raya, Kelurahan Sepinggan Baru, Kelurahan
Sepinggan, Kelurahan Sungai Nangka, Kelurahan Damai Bahagia, Kelurahan Damai
Baru dan Kelurahan Gunung Bahagia.
Peserta dalam Kegiatan
Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tahun 2022 berjumlah 100
(seratus) Peserta pada tiap Kelurahan dan berasal dari beberapa Unsur seperti :
1.
Tenaga Pendidik
2.
Tokoh
Masyarakat dan Tokoh Agama
3.
Pengurus LPM
4.
Tokoh
Pemuda/Karang Taruna
5.
PKK
dan Kader Posyandu Kelurahan
6.
Ketua-ketua
Rukun Tetangga (RT)
7.
Perwakilan
Kelompok Sadar Hukum (Kel. Damai Baru)
Selaku nara sumber pada kegiatan ini adalah Bapak Laisa
Hamisah, Bapak Puryadi, Bapak Simon Sulean dan Bapak Iwan Wahyudi dari Komisi I
DPRD Kota Balikpapan serta di dampingi Nara Sumber Perwakilan Perangkat Daerah
Kota Balikpapan seperti Satpol PP Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota
Balikpapan, Dinas Sosial Kota Balikpapan Serta BPJS Kesehatan Cabang
Balikpapan.
Materi yang disampaikan oleh Nara
Sumber dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah ini adalah Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Perwali Kota Balikpapan Nomor 26
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah. Kegiatan ini juga bantu oleh Moderator dari Forum LPM
Kecamatan Balikpapan Selatan Bapak Damuri.
Kegiatan
Sosialiasisi di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan berjalan dengan baik dan
lancar, masyarakat juga sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terbukti
dari tingkat kehadiran peserta disetiap kelurahan yang hadir diatas 80 orang
dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Nara Sumber baik terkait
Ketertiban Umum maupun dengan BPJS gratis untuk Kelas III.
Dengan
adanya Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum ini diharapkan dapat memberikan
pemahaman kepada Masyarakat di Wilayah
Kecamatan Balikpapan Selatan terhadap norma hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran
hukum masyarakat, khususnya masyarakat di Kota Balikpapan.
(Bag.Hukum/dh)