Balikpapan- Dalam Rangka mewujudkan
Kelurahan Binaan menuju Kelurahan Sadar Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kota Balikpapan bekerja sama dengan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Hukum
dan HAM Propinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan Pembinaan serta Evaluasi
Kelurahan Sadar Hukum di Kota Balikpapan.
Kegiatan berlangsung sejak tanggal 14
Nopember s/d 16 Nopember 2022 dan langsung menyasar di 6 Kelurahan yang telah
ditetapkan menjadi Kelurahan Binaan yaitu : Kelurahan Prapatan, Kelurahan,
Margo Mulyo, Kelurahan Batu Ampar, Kelurahan Karang Rejo, Kelurahan Damai Baru
dan Kelurahan Manggar Baru.
Nara Sumber kegiatan ini adalah Ibu Eka
Juraidah Penyuluh Hukum Madya, Bapak Malik Ibrahim Penyuluh Hukum Madya, Ibu
Noerhana Dewie Penyuluh Hukum Muda dan Bapak Hary Prabowo Penyuluh Hukum Muda
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Propinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan Pembinaan dan Evaluasi
Kelurahan Sadar Hukum ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan juga
memberikan semangat kepada Kelompok/Keluarga Sadar Hukum yang telah terbentuk
akan tujuan dari Pembentukan Keluarga/Kelompok Sadar Hukum dimaksud, serta untuk
mengevaluasi sejauh mana Kelompok/Keluarga sadar hukum berjalan dan
permasalahan yang dihadapai selama perjalanannnya.
Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini serta arahan dan masukan dari
Penyuluh Hukum Kemenkum HAM Wilayah Kalimantan Timur dan Peran Aktif Kelompok
Sadar Hukum yang telah terbentuk kedepannnya dapat menjadi Kelurahan Sadar
Hukum sebagaimana Surat Edaran Nomor : PHN-HN.05.04.04 Tahun
2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (Bag.Hukum/dh)