Balikpapan- Dalam rangka
peningkatan kapasitas penanganan permasalahan hukum bagi masyarakat miskin dan pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum, Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kota Balikpapan melakukan koordinasi dan konsultasi ke
Bagian Hukum Sekretariat Kota Yogyakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Kunjungan
Kerja dimaksudkan untuk Studi tiru terkait dengan Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 141 Tahun 2021 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Yogyakarta.
Dalam
kunjungan kerja ini Bagian Hukum Kota Balikpapan diterima langsung oleh Bapak Saverius Vanny
Noviandri P. Manaan, S.H. (Subkoordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan
HAM) Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta didampingi oleh Sdr. Dziki Haqqi
Aufa,S.H. dan Rachma Hanifah,S.H.
Pada kesempatan ini
banyak sekali hal-hal baru dan positif yang dapat dipelajari dari kunjungan kerja ke Bagian Hukum Setda
Kota Yogyakarta, semoga hasil kunjungan ini dapat segera diaplikasikan kepada
Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan utamanya terkait Peraturan Daerah
tentang Bantuian Hukum bagi orang miskin. (Bag.Hukum/dh)