BALIKPAPAN - Senin, 10 Juli 2023, bertempat
di Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kota Balikpapan melaksanakan Kegiatan Pembukaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah
Tahun 2023. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota
Balikpapan Ibu Elyzabeth E.R.L Toruan, S.H.,M.H, yang dalam hal ini mewakili
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala
Bagian Hukum menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi produk hukum daerah kepada
masyarakat, hal ini dikarenakan bukan saja amanat dari Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun juga agar setiap masyarakat memiliki kesadaran hukum
sehingga mengetahui akan hak dan kewajibannya sebagia warga masuyarakat, serta
turut membantu pemerintah dalam rangka membangun budaya hukum masyarakat Kota
Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Negara.
Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ini akan
berlangsung sejak tanggal 8 Juli 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023 dengan
sasaran 34 (tiga puluh empat) Kelurahan di Kota Balikpapan dengan jumlah
peserta masing-masing Kelurahan adalah 100 (seratus) orang.
Materi yang akan disampaikan dalam Sosialisasi
ini meliputi:
1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Transportasi;
2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
3. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pencegahan, Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek.
Nara sumber dalam Kegiatan Sosialisasi ini
adalah:
1. DPRD Kota Balikpapan;
2. Dinas Perhubungan Kota Balikpapan;
3. Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan;
4. Dinas Kesehatan;
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana Kota Balikpapan.
Dengan adanya Kegiatan Sosialisasi Produk
Hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap
norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan
mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya masyarakat di Kota
Balikpapan.(bag.hukum/noi)