BALIKPAPAN – Senin, 25 September 2023, Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kota Balikpapan telah menyelesaian Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum
Daerah Tahun 2023 di Wilayah Kecamatan Balikpapan Barat. Kegiatan Sosialisasi
Produk Hukum Daerah Tahun 2023 pada Wilayah Kecamatan Balikpapan Barat dilaksanakan
di aula/ruang serba guna masing-masing Kelurahan dan dimulai sejak tanggal 12 September
2023 s/d 25 September 2023.
Terdapat 6 (enam) Kelurahan di Kecamatan Balikpapan Barat, dimulai di
Kelurahan Baru Ilir, Kelurahan Margo Mulyo, Kelurahan Baru Ulu, Kelurahan Baru Tengah,
Kelurahan Marga Sari dan Kelurahan Kariangau.
Peserta dalam Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan
Tahun 2023 berjumlah 100 (seratus) Peserta pada tiap Kelurahan yang berasal
dari beberapa unsur meliputi:
1. Tenaga Pendidik;
2. Tokoh Masyarakat
dan Tokoh Agama;
3. Pengurus LPM;
4. Tokoh Pemuda/Karang
Taruna;
5. PKK, Kader Posyandu
Kelurahan dan Puskesos Kelurahan;
6. Ketua Rukun
Tetangga (RT);
7. Perwakilan Kelompok
Sadar Hukum (Kel. Margo Mulyo dan Kel. Kariangau)
Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak
Iwan Wahyudi, Bapak Andi Arif Agung, Bapak Simon Sulean, dan Bapak Muhammad
Najib dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan serta di dampingi Narasumber Perwakilan
Perangkat Daerah Kota Balikpapan seperti Dinas Perhubungan Kota Balikpapan,
Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan DP3AKB
Kota Balikpapan.
Materi yang disampaikan oleh Narasumber dalam Sosialisasi Produk Hukum
Daerah ini adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan
Wali Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan,
Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek. Turut mendukung kegiatan
ini selaku moderator acara yakni dari Forum LPM Kecamatan Balikpapan Barat Bapak
Abdul Jabbar.
Dengan adanya Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum ini diharapkan dapat
memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat
terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna
mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya masyarakat
di Kota Balikpapan. (bag.hukum/noi)