BALIKPAPAN – Selasa, 3 Oktober 2023, Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kota Balikpapan telah menyelesaian Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum
Daerah Tahun 2023 di Wilayah Kecamatan Balikpapan Timur. Kegiatan Sosialisasi
Produk Hukum Daerah Tahun 2023 pada Wilayah Kecamatan Balikpapan Timur dilaksanakan
di aula Kecamatan Balikpapan Timur dan aulaKelurahan Manggar Baru, dimulai sejak tanggal 26 September
2023 s/d 3 Oktober 2023.
Terdapat 4 (empat) Kelurahan di Kecamatan Balikpapan Timur, dimulai di
Kelurahan Manggar, Kelurahan Manggar Baru, Kelurahan Lamaru dan Kelurahan
Teritip.
Peserta dalam Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan
Tahun 2023 berjumlah 100 (seratus) Peserta pada tiap Kelurahan yang berasal
dari beberapa unsur meliputi:
1. Tenaga Pendidik;
2. Tokoh Masyarakat
dan Tokoh Agama;
3. Pengurus LPM;
4. Tokoh Pemuda/Karang
Taruna;
5. PKK, Kader Posyandu
Kelurahan dan Puskesos Kelurahan;
6. Ketua Rukun
Tetangga (RT);
7. Perwakilan Kelompok
Sadar Hukum (Kel. Lamaru dan Kel. Manggar Baru)
Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Bapak
Simon Sulean dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan serta di dampingi Narasumber
Perwakilan Perangkat Daerah Kota Balikpapan seperti Dinas Perhubungan Kota
Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota
Balikpapan dan DP3AKB Kota Balikpapan.
Materi yang disampaikan oleh Narasumber dalam Sosialisasi Produk Hukum
Daerah ini adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan
Wali Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan,
Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Balita Pendek. Turut mendukung kegiatan
ini selaku moderator acara yakni dari Forum LPM Kecamatan Balikpapan Timur Bapak
Widodo.
Dengan adanya Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum ini diharapkan dapat
memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Balikpapan Timur
terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna
mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya masyarakat
di Kota Balikpapan. (bag.hukum/noi)