Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/1879/e/setda Tentang Penyampaian Tema, Logo, Panduan Identitas Visual Dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
SE
Surat Edaran Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/1512/e/setda Tentang Peringatan Hari Keluarga Nasional Tahun 2026
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.9.12.1/1513/e/setda Tentang Dukungan Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak Di Hari Pertama Sekolah (Gamas)
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/1249/e/setda Tentang Pendaftaran Digitalisasi Perlindungan Sosial (Pendaftaran Perlinsos) Di Kota Balikpapan Tahun 2026
SE

img

09-11-2023

DISEMINASI KADARKUM DI 12 KELURAHAN BINAAN SE KOTA BALIKPAPAN

Balikpapan-Kamis, 9 November 2023 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan telah selesai melaksanakan kegiatan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) melalui kegiatan Diseminasi dan Temu Sadar Hukum kepada 12 (dua belas) kadarkum binaan di Kota Balikpapan, dimulai di tanggal 16 Oktober 2023 s.d 8 November 2023 bertempat di Aula Kelurahan Binaan masing-masing.

Kegiatan Diseminasi Kadarkum melibatkan narasumber dari Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, BNNK Balikpapan, Kementerian Agama Kota Balikpapan, Puspaga DP3AKB Kota Balikpapan. Kegiatan Diseminasi dilaksanakan di 12 (dua belas) Kadarkum, meliputi:

a.   Kelurahan Prapatan;

b. Kelurahan Telaga Sari;

c. Kelurahan Margomulyo;

d. Kelurahan Kariangau;

e. Kelurahan Karang Rejo;

f. Kelurahan Gunung Sari Ilir;

g. Kelurahan Manggar Baru;

h. Kelurahan Lamaru;

i. Kelurahan Damai Baru;

j. Kelurahan Sepinggan;

k.Kelurahan Batu Ampar; dan

l. Kelurahan Karang Joang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan informasi di bidang hukum, kepada anggota Kadarkum. Diharapkan setiap anggota Kadarkum dapat turut mendukung kegiatan Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang penyebaran informasi dan kepatuhan hukum di masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Materi yang disampaikan oleh masing-masing narasumber, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan

4. Peran DPRD dalam Pencegahan Penyalahgunan Narkotika di Daerah.   

Turut mendukung dalam kegiatan ini Bapak Tri Ekwan Djuniarto dari Polda Kaltim selaku moderator kegiatan. (Bag.Hukum/Noi)

 



Kembali
Share

Link Terkait