BALIKPAPAN, Kamis 13 Juni 2024 bertempat di Aula Kelurahan Sepinggan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum menuju kelurahan sadar hukum tahun 2024.
Kelurahan Sepinggan telah membentuk kelompok kelurahan sadar hukum (Kadarkum) dengan diberi nama "Kadarkum Guyub Rukun", kegiatan dibuka oleh Lurah Sepinggan Bapak Nur Ilham Septian, S.IP.
Acara pembinaan dipandu oleh Moderator dari Polda Kalimantan Timur Bapak Tri Ekwan Djuniarto, S.H dengan narasumber dari Polresta Balikpapan dan materi pembinaan meliputi:
- Peraturan Lalu Lintas;
- Perlindungan Perempuan dan Anak; dan
- Kejahatan Siber dan Pintar Bermedia Sosial.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi anggota kadarkum terhadap informasi dan peraturan hukum yang disuluh, sebagai informasi ada 12 (dua belas) Kadarkum di Kota Balikpapan yang telah ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Sadar Hukum Menuju Kelurahan Sadar Hukum melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur Nomor W.18-2493.HN.04.04 Tahun 2024 tentang Pengukuhan Kelurahan Binaan Menuju Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan Tahun 2024. (Bag.Hukum/Noi)