Peraturan Baru
Lihat SemuaSurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/1249/e/setda Tentang Pendaftaran Digitalisasi Perlindungan Sosial (Pendaftaran Perlinsos) Di Kota Balikpapan Tahun 2026
SESurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 600.1.17.3/1223/e/setda Tentang Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M Tanpa Sampah Plastik
SEPeraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu
PERWALISurat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1.1/834/e/setda Tentang Peringatan Hari Kartini Tahun 2026
SE
04-11-2021
Gelar Rapat Koordinasi PPID, Diskominfo Balikpapan Sosialisasikan Perki 1 Tahun 2021
BALIKPAPAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi Penjabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kamis (4/11/2021) di Ruang Rapat I Kantor Pemkot Balikpapan.
Peserta rapat adalah PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan. Pemateri adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse. Dalam rakor ini Diskominfo menyosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
Kasi Informasi Publikasi Diskominfo Kota Balikpapan, Metalia mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan agar PPID Pelaksana di Pemkot Balikpapan mengetahui Perki 1 tahun 2021 yang baru saja disahkan pada 25 Juni 2021. Dengan adanya Perki 1 tahun 2021 ini maka, Perki lama yakni Perki Nomor 1 tahun 2010 dan Perki Nomor 1 tahun 2017 terlah dicabut dan tidak belaku lagi.
"Tujuannya antara lain memberikan kepastian hukum, mewujudkan tanggung jawab badan publik, dan memberikan arah kebijakan kepada badan publik," sebutnya Metalia.
Sementara, tujuannya yakni memberikan standar minimal bagi badan publik, meningkatkan layanan informasi publik, memberikan kepastian dan perlindungan pemohon informasi publik, membangun SDM pelayanan informasi publik, dan mewujudkan masyarakat informasi
Ia melanjutkan, dalam Perki baru ini juga ada pengertian ketentuan baru, yakni berkaitan dengan kualifikasi badan publik, kelembagaan PPID, pengklasifikasian informasi, pengujian konsekuensi, dan teknologi informasi.
Kemudian prinsip dan semangat satu data, standar prosedur operasional, bagi pakai informasi, perlindungan data pribadi, aksesibilitas penyandang disabilitas, serta laporan dan evaluasi.
"Ini semua kami sosialisasikan kepada PPID di lingkungan Pemkot Balikpapan, disampaikan oleh narasumber kita, Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Pak Imran Duse," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)





