JDIH Kota Balikpapan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Balikpapan

Perda Pelayanan Kepemudaan Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna Dprd

02 November 2021

BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna, Senin (1/11/2021) dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi atas ditetapkannya Perda Pelayanan Kepemudaan di Kota Beriman. Dalam kegiatan ini hadir mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, yakni Sekda Kota Balikpapan, Sayid MN Fadli.

Perda ini merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Yang mana disebutkan, pemerintah akan melakukan pengaturan terhadap organisasi pemuda yang memiliki perwakilan di Kota Balikpapan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, pembahasan perda Pelayanan Kepemudaan ini sebenarnya sudah tiga tahun tertunda. Dan kini pada masa kepemimpinan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud akhirnya kembali dibahas dan ditetapkan.

"DPRD Kota Balikpapan bersama seluruh stakeholder masyarakat Balikpapan menyepakati dan menyemangati untuk penetapan Perda Pelayanan Kepemudaan," ujarnya.

Ketua DPRD juga menambahkan, Perda Kepemudaan ditetapkan dengan tujuan mengemban amanah Undang-undang.

"Dalam hal melaksanakan pembangunan, sumber daya pemuda di Balikpapan harus ada kepastian hukum. Dengan begitu bisa dilaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata Abdulloh.

Dalam rapat paripurna tersebut dibacakan pandangan dari fraksi-fraksi. Sebagai informasi, perda ini akan mengatur organisasi pemuda bagi mereka yang berada di rentang umur 16 sampai 30 tahun.

Di luar itu otomatis bukan disebut organisasi pemuda. Sehingga, jika ada organisasi pemuda namun usia pengurusnya 40 tahun maka dia tidak terdaftar di dinas pemuda. Organisasi pemuda di atas 30 tahun, akan terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Untuk itu, perlu dilakukan penataan bagi organisasi kepemudaan termasuk menyangkut usia yang diatur dalam UU. Selain itu, Perda ini cakupannya juga luas.

Tidak hanya mencakup organisasi tertentu. Tetapi semua yang berhubungan dengan kepemudaan diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara, Sekda Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly yang menyampaikan sambutan Wali Kota menyatakan terima kasih pada DPRD Kota Balikpapan yang telah mengesahkan Perda Pelayanan Kepemudaan. "Terimakasih karena atas kinerja DPRD atas tercapainya penetapan Perda ini," katanya. (diskominfo/ cha/mgm)