Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/1/dlh Tentang Himbaaun Melakukan Uji Emisi Bagi Kendaraan Dinas Roda Empat Pemerintah Kota Balikpapan
SE
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
PERDA
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
PERDA
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERWALI

img

26-10-2021

Wali Kota Lantik 42 Asn Di Lingkungan Pemkot Balikpapan

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud melantik 42 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Balikpapan, Selasa (26/10/2021). Para ASN ini dirotasi pada jabatan baru, ada yang mutasi, ada juga yang mendapat promosi jabatan.

Dalam sambutannya, Wali Kota mengucapkan selamat kepada para ASN yang telah dilantik, dan diambil sumpah serta janjinya. Ia berharap dengan adanya rotasi ini dapat makin memantapkan Pemerintah Kota Balikpapan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

"Salah satu prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kota Balikpapan adalah reformasi birokrasi melalui peningkatan partisipasi ASN. Oleh karena itu saat ini Pemerintah Kota Balikpapan fokus terhadap manajemen ASN dan penyusunan struktur organisasi pemerintah daerah," terangnya.

Menurutnya proses mutasi atau penempatan ASN selama ini, salah satunya berlandaskan manajemen ASN agar kinerja perangkat daerah bisa lebih optimal.

"Apalagi perubahan zaman yang sangat cepat serta tuntutan masyarakat di tengah berbagai keterbatasan kita. Saya berharap seluruh ASN yang dilantik dapat profesional dalam menerima penempatannya," jelasnya.

Ia juga berharap jajaran ASN mampu beradaptasi. Terlebih dengan membaiknya keadaan pandemi COVID-19, ini mendorong masyarakat kembali beraktivitas secara normal. Sehingga diharapkan kehidupan perekonomian daerah bisa membaik.

"Yang mesti diperhatikan, kinerja saudara pasti akan kami evaluasi lagi secara berkala. Jika kinerja kurang baik maka pimpinan berhak kapan saja menggantikan," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait