Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

23-09-2021

Fasum Dan Fasos Pasar Pandansari Kembali Diterbitkan

BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja beserta jajaran dari Pemerintah Kota Balikpapan kembali melakukan penertiban lapak PKL di kawasan Pasar Pandansari. Sebanyak 339 unit lapak yang ditertibkan sebagai tindak lanjut dari upaya penertiban kawasan Pasar Pandansari.

Penertiban ini menyasar area fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pasar, karena pembenahan pasar induk ini sudah lama direncanakan. Dalam penertiban ini sempat terkendala penolakan pedagang, namun bagaimana pun aturan tetap ditegakkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari. Kegiatan penertiban ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Balikpapan untuk menertibkan kawasan pasar Pandansari di area fasum dan fasos.

Penertiban mesti dilakukan karena fasilitas umum adalah hak pengunjung pasar atau masyarakat yang memiliki keperluan di pasar, bukan untuk digunakan berjualan.

Penertiban terutama dilakukan di jalan umum, dimana menjadi tempat lalu lalang orang di kawasan pasar.

"Dari segi manapun fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk berjualan. Tetapi kita juga akan mempertimbangkan bagaimana caranya agar PKL pasar Pandansari masih bisa berjualan di kawasan ini," ungkap Zulkifli usai kegiatan (23/9/2021).

PKL pasar Pandansari masih bisa berjualan di luar jam penertiban, nanti jam penertiban dilakukan pada Pukul 08:00 hingga 17:00 Wita," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah memberikan informasi tertulis terkait jam penertiban kepada PKL pasar Pandansari. Jam penertiban ini akan diberlakukan mulai hari ini hingga seterusnya.

"Jadi intinya nanti akan ada petugas yang melakukan penjagaan di area tersebut untuk mengantisipasi kembalinya PKL berjualan di area fasilitas umum," terangnya.

Dia mengatakan, jika nanti masih ada pedagang yang berjualan dari batas waktu yang ditentukan. Maka pihaknya akan mengambil langkah upaya persuasif.

Namun, jika pedagang masih tetap berjualan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan kembali membongkar lapak PKL yang masih berjualan.

"Penjagaan akan dilakukan hingga Desember 2021 mendatang. Jika belum tertib maka kita akan melanjutkan kembali. Mudah-mudahan sudah menjadi kebiasaan dan menjadi tertib. Kita juga sambil menunggu renovasi gedung pasar Pandansari yang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan," Pungkasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait