Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

03-07-2021

Masuk Balikpapan Wajib Pcr, Satgas Dan Stakeholder Bandara Siapkan Posko Taktis

BALIKPAPAN - Satgas Covid-19 Kota Balikpapan melakukan rapat dan koordinasi bersama Angkasa Pura I Bandara SAMS, Sepinggan Balikpapan. Rapat ini berkaitan dengan aturan terbaru syarat pelaku perjalanan untuk masuk ke Kota Minyak.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, nantinya akan ada posko taktis. Posko ini berada di bawah kewenangan Lanud Dhomber dan Tim Gabungan, Satpol PP, serta pihak Bandara SAMS.

Menurutnya, mengacu Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang PPKM mikro. Salah satu yang diatur adalah terkait seluruh pelaku perjalanan yang masuk Balikpapan, termasuk penumpang bandara, terutama bukan penduduk Balikpapan wajib PCR.

"Ini yang kami koordinasikan tadi. Kalau di Jawa dan Bali malah diwajibkan vaksin. Kalau kami masih identifikasi kemungkinan masuk dengan PCR. Makanya akan ada posko taktis nanti," terang Zulkifli (3/7/21).

Ini, lanjut dia, juga berlaku sama dengan peraturan Menteri Perhubungan Bahwa syarat perjalanan efektif diberlakukan pada tanggal 5 Juli. "Jadi ada waktu dua hari untuk sosialisasi. Supaya masyarakat tidak kebingungan," jelasnya.

GM Angkasa Pura I Balikpapan, Barata Singgih Riwahono juga mengamini, pemberlakuan wajib PCR untuk masuk Balikpapan berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli 2021. Hal tersebut sesuai dengan aturan teknis perjalanan darat, laut, dan udara yang dirilis Kementerian Perhubungan.

Bahwasannya, syarat memasuki Jawa dan Bali wajib melampirkan hasil pemeriksaan PCR. Syarat tersebut juga berlaku di Balikpapan. Aturan tersebut diberlakukan guna mengantisipasi melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di sejumlah daerah.

Pembahasan juga dilakukan bersama seluruh stakeholder bandara seperti maskapai penerbangan, kantor otoritas bandara, dan KKP.

"Kemudian per 3 Juli sudah diberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali. Di dalamnya tercantum syarat masuk kedua pulau harus sudah vaksin dan tes PCR negatif," terangnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait