Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

03-07-2021

Wali Kota Panggil Camat Dan Lurah, Evaluasi Kasus Tiap Wilayah

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud memanggil para camat dan lurah se Balikpapan guna membahas perkembangan Covid-19 di masing-masing wilayah.

Pasalnya beberapa hari terakhir ada kenaikan kasus signifikan dan perlu diambil tindakan segera. Wali kota mengungkapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berjalan mesti terus diimplementasikan.

"Bagaimana evaluasi terhadap tiap-tiap RT. Karena mereka kan memiliki grup Whatsapp untuk mengkomunikasikan perkembangan zona tiap RT," katanya usai rapat di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu (30/6/21).

Dirinya juga mengingatkan, dalam rapat tersebut terkait pengawasan pelaksanaan surat edaran wali kota yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

PPKM mikro masih memungkinkan terus berlanjut, apalagi karena trend kasus masih terus meningkat. "Ini kan upaya kita mencegah lonjakan kasus di Balikpapan," katanya.

Nanti akan ada beberapa kebijakan baru. Instruksi yang kami terima dari pusat untuk membatasi jam malam maksimal pukul 20.00 Wita.

"Terkait ini masih akan melihat perkembangan situasi. Jikapun diperlakukan paling tidak kita ambil jalan tengah. Misalnya jam 21.00 Wita jam malam," jelasnya.

Yang jadi perhatian antara lain tempat-tempat yang jadi pusat kerumunan, seperti kafe dan rumah makan.

Ditambahkan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, pihaknya pun telah menetapkan tiga lingkungan RT yang berstatus zona merah. Hal ini dikarenakan banyaknya warga yang terpapar Covid-19.

"Antara lain di RT 10 Kelurahan Manggar. RT ini masuk zona merah, karena terlalu luas wilayah RT ini, ada 900 KK. Kemungkinan kasus memang banyak. Sementara ada tiga klaster perumahan. Ini sudah berulang, sebelumnya orange dua kali dan sekarang sudah tidak bisa ditahan jadi merah," Kata Zulkifli

Kemudian RT 33 Kelurahan Manggar Baru juga ditetapkan sebagai zona merah. Lokasi ini juga cukup tinggi kasus Covid-19 sehingga aktivitas masyarakat mendadak sepi. "Manggar Baru RT 33, ini baru muncul di masa kasus tinggi ini," ujarnya.

Terakhir RT 4 Sungai Nangka, ini baru juga muncul dan pihak Satgas tengah mempelajari, mengapa bisa sampai zona merah.

Selain zona merah, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan juga mencatat peningkatan terhadap zona oranye di 19 Kelurahan sekaligus. Namun pihaknya masih menginvetarisir di wilayah RT mana saja yang benar benar memiliki kasus terkonfirmasi tinggi.

"Kalau yang oranye masih kami teliti. Ini cukup banyak jadi masih kami kumpulkan dulu. Yang pasti zona orange ini ada di 19 Kelurahan, nah RT nya yang mana aja ini masih di verifikasi," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait