Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003.1/0927/dkumkmp Tentang Peringatan Hari Koperasi Ke-77 Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 188.6/0688/perkot Tentang Kegiatan Rakernas Apeksi Ke-17 Tahun 2024 Di Kota Balikpapan
SE
Angkutan Online Dilarang Ambil Penumpang Di Beberapa Lokasi Aplikator Wajib Sediakan Shelter
Mie Gacoan Diberi Waktu 30 Hari Tak Miliki Izin Pbg-Slf, Boleh Operasional Dengan Tenggang Waktu

img

23-06-2021

Fasum Pasar Pandansari Ditertibkan, Pemkot Akan Lakukan Penataan

BALIKPAPAN - Eksekusi penertiban pedagang Pasar Pandansari yang berjualan di area jalan dan fasilitas umum (fasum) dilaksanakan Rabu (23/6/21) pagi oleh tim gabungan dari Dunas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan lainnya. Penertiban ini bertujuan untuk penataan pasar tersebut.

Selain itu drainase juga rencananya akan diperbaiki. Karena selama ini banyak pedagang berjualan di kaki lima hingga menutupi drainase. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah memanggil perwakilan pedagang terkait hal ini.

"Mohon keikhlasannya. Walaupun mereka yang ada di gang belum menjadi prioritas. Saat ini ini prioritas di jalan utama. Saya juga sudah bilang untuk pedagang yang menempel ke pagar mohon keikhlasannya untuk dibersihkan," ungkap Zulkifli.

Dia berharap kerja sama pedagang. Jika ada sebagian di lorong atau bukan area depan pasar yang belum ditertibkan, Zulkifli memastikan akan menyusul juga. Diakuinya memang ada pedagang yang protes. Namun menurutnya ini adalah yang terbaik.

"Karena kami berapa kali sudah mencoba sterilisasi dengan berbagai pola. Tidak pernah berhasil. Ini pola baru, sterilisasi kami lakukan mulai jalan utama. Pola ini paling ringan," ujarnya.

Iya berharap penertiban ini bisa berlanjut. Dan tentu pihaknya akan tetap mengupayakan untuk memantau pasar pasca penertiban. Dinas Perdagangan pun juga telah merencanakan posko penjagaan untuk mengawasi ke depannya.

"Posko penjagaan dilakukan secara terpadu. Wali Kota sudah membuat surat edaran agar pedagang memanfaatkan gedung dalam pasar. Selain itu juga ada larangan berjualan di fasum yang kami sterilisasi," tegasnya.

Ia pun memastikan setelah ini pihaknya akan memberlakukan yustisi sesuai Perda. Yakni bagi pedagang maupun pembeli yang melanggar akan dikenai sanksi. "Pembeli dilarang bertransaksi di fasum. Bisa dikenai denda hingga 5 juta dan kurungan. Masuk tipiring," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait