Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

15-06-2021

Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Tinjau Pasar Pandansari Jelang Penertiban Pedagang

BALIKPAPAN - Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Syaiful Bahri bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Balikpapan meninjau Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Selasa (15/6/21) pagi. Tinjauan ini berkaitan dengan rencana penertiban area luar pasar.

Untuk diketahui, area dalam pasar tersebut selama ini tak terisi dengan baik lantaran banyaknya pedagang memilih berjualan di luar pasar, bahkan di jalan-jalan sekitar pasar. Mereka kebanyakan beralasan sepi jika berjualan di area dalam, terutama lantai atas.

Banyak pembeli enggan masuk karena terlanjur terbiasa membeli pada pedagang yang berjualan di jalan-jalan sekitar pasar induk tersebut.

Oleh sebab itu, Syaiful bersama pihak DPU, Disperkim, Satpol PP dan lainnya meninjau area yang akan ditertibkan. Pihaknya akan menertibkan area jalan utama yang selama ini kerap macet parah.

"Dengan begitu akan memudahkan pembeli atau orang yang menuju pasar. Karena keadaan seperti sekarang ini menyulitkan pembeli untuk masuk area pasar. Mereka sudah dicegat PKL di depan hingga memilih tidak masuk," terangnya.

Terkait penertiban ini menurutnya yang paling berat adalah mempertahankannya. Sehingga pihaknya juga akan membuat posko penjagaan. "Yang jelas paling tidak sampai akhir tahun ini," katanya.

Posko ini yang nantinya memantau area pasar jika sudah ditertibkan. Harapannya para pedagang tidak kembali berjualan di luar. Pasalnya pada tahun 2019 lalu sebenarnya pasar ini sudah ditertibkan. Namun hanya berjalan beberapa bulan saja.

Pihaknya mengingatkan kepada para pedagang yang berjualan di area luar atau jalan, bahwa batas akhir untuk masuk ke dalam adalah tanggal 21 Juni 2021. Dengan begitu pada tanggal 23 Juni 2021 semua sudah tertib dan bisa beroperasi seperti seharusnya.

"Nanti pada tanggal 22 Juni kami akan kelapangan dan memasang police line. Ini sebagai pemberitahuan bahwa jika setelah itu masih ada pedagang di area luar atau kaki lima pasar, maka akan diterbitkan," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait