Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

03-11-2022

Temu Sadar Hukum, Kelompok Sadar Hukum Kelurahan Prapatan

Balikpapan- Rabu, 2 Nopember 2022 bertempat di ruang serba guna kelurahan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota, Bagian Hukum kembali menyelenggarakan kegiatan Temu Sadar Hukum/Pembinaan Kelompok Sadar Hukum Kelurahan Prapatan.

Kegiatan Temu Sadar Hukum merupakan rangkaian Pembinaan dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat terkait dengan Hukum melalui Kelompok-kelompok yang telah di bentuk dan di tetapkan di 6 Kelurahan pada masing-masing Kecamatan Se Kota Balikpapan.

Kegiatan ini juga bertujuan mensosialisasikan kerjasama antara Bagian Hukum dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) sekaligus menjadi Nara sumber adalah Sdr. H. Indra Gunawan SH dkk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP. 

Dalam kegiatan Temu Sadar Hukum ini, turut mengundang perwakilan dari seluruh Kecamatan Se Kota Balikpapan, Perwakilan Kelurahan Margo Mulyo, Kelurahan Damai Kelurahan Manggar Baru, Keluarahan Batu Ampar, Kelurahan Karang Rejo serta Seluruh Ketua Kelompok Sadar Hukum yang telah terbentuk.

Kami berharap kedepannya pertemuan ini dapat terlaksana secara berkala, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi kelompok sadar hukum khususnya dan masyarakat pada umumnya serta menjadikan wadah untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan terkait Aspek Hukum dan Norma Hukum bagi sesama kelompok sadar hukum.(Bag.Hukum/dh)


Kembali
Share

Link Terkait