Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

06-02-2023

Konsultasi Dan Koordinasi Pembentukan Dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum Tahun 2023 Ke Kantor Wilayah Hukum Dan Ham Kaltim

Balikpapan- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Jumat, 3 Februari  2023 melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Hukum di Kota Balikpapan Tahun 2023

Pada kunjungan kerja ini Bagian Hukum Kota Balikpapan diterima langsung oleh ibu Eka Juraidah SH, MH dan Bapak Malik Ibrahim SH, MH selaku Penyuluh Hukum Madya pada Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka menindaklajuti Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH), dimana Kota Balikpapan pada Tahun 2023 akan kembali membentuk Kelompok kelurahan Sadar Hukum di 6 Kelurahan.

Dalam kesempatan ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan juga menyampaikan Permohonan Nara Sumber Kepada Kanwil Kemenkum HAM Kaltim untuk melakukan Penyuluhan dan Pembinaan kepada Kelompok Kelurahan sadar Hukum di Kota Balikpapan yang baru terbentuk tentunya sesuai dengan Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional terbaru. (Bag.Hukum/dh)


Kembali
Share

Link Terkait