Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

10-03-2020

Penataan Dokumen Hukum Langka Di Bphn Melalui Preservasi Dan Konservasi

Perpustakaan Hukum BPHN mengelola koleksi langka Dokumen Hukum dari jaman kolonial Belanda seperti Staatsblad (Lembaran Negara), Bijblad (Tambahan Lembaran Negara), Javasche Courant (Surat Kabar yang beredar di Jakarta) yang saat ini keberadaanya sangat banyak namun belum terkelola dengan baik. 

Dalam rangka menyelamatkan dan melestarikan bahan dokumen hukum penting milik negara maka pada Selasa, 10 Maret 2020 bertempat di Ruang Aula Lantai 4 dilaksanakan Forum Diskusi Pustakawan. Tema Forum Diskusi Pustakawan Tahun 2020 ini adalah Preservasi dan Konservasi Koleksi Langka Dokumen Hukum. Forum diskusi pustakawan ini menghadirkan Narasumber Dr. Kandar, M.A.P Direktur Preservasi ANRI, Alfa Husna, S.S., M.P. Kasubbid Perawatan dan Perbaikan Bahan Pustaka, dan Dr. Retno Sri Hartati Mulyandari, M.Si. Direktur Preservasi Pustaka Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari Unit eselon 1 Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian/Lembaga Negara yang bergerak di Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Perpustakaan Hukum Universitas Negeri dan Swasta di lingkungan Jabodetabek.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPHN. Dalam sambutannya Kepala Badan menyampaikan bahwa Perpustakaan Hukum BPHN sebagai Perpustakaan khusus memiliki keunikannya karena mengelola dokumen hukum langka sangat luar biasa banyaknya. Namun demikian, diakui bahwa saat pengelolaan dokumen hukum langka perlu dilakukan sangat serius mengingat dokumen hukum langka merupakan warisan sejarah bangsa. "Perpustakaan harus bisa melindungi dokumen hukum warisan sejarah. Dokumen hukum langka adalah alat dukung untuk menggambarkan sejarah regulasi masa lalu agar bisa dibaca dan dimanfaatkan bagi generasi berikutnya", terang Kabadan.

"Kadang-kadang kita dibuat iri dengan negara luar yang dengan mudah mencari dokumen hukum secara lengkap sekalipun dokumen hukum itu langka. Bahkan untuk mencari dokumen hukum langka kita harus ke luar negeri. Forum ini saya kira penting sekali untuk mencari solusi bagaimana merawat, melestarikan dan menyajikan dokumen hukum langka agar dapat dapat bermanfaat bagi generasi masa datang", terang Kabadan.

Menutup sambutannya Kabadan berharap bahwa Perpustakaan Hukum harus mampu menjawab tantangan era industri 4.0. "Sebagaimana data informasi adalah tumpuan para pengambil kebijakan. Perpustakaan hukum harus tampil ke depan menyajikan informasi bagi para pengambil kebijakan. Terlebih di era digital Perpustakaan Hukum harus mampu mengisi ruang-ruang inovasi. Preservasi dan Konservasi Dokumen Hukum Langka sebagai bagian inovasi penting untuk segera dieksekusi. Suatu keniscayaan bahwa Perpustakaan Hukum BPHN bisa melakukannya. Pada akhirnya melalui preservasi dan konservasi dokumen hukum langka di BPHN akan berkontribusi terhadap upaya penataan regulasi". pesan Kabadan.


Kembali
Share

Link Terkait