Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025
PERWALI
Kebutuhan Uang Kartal Ramadan Dan Idul Fitri Diprediksi Capai 1,99 Triliun
Wakil Ketua Dprd Puji Kpu Balikpapan Atas Kesuksesan Pilkada Damai 2024
Jelang Ramadan, Komisi Ii Sidak Pasar Tradisional

img

14-12-2021

Kemenkominfo Evaluasi Pelaksanaan Smart City Balikpapan, Berhasil Raih Smart Environtment

BALIKPAPAN - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan smart city oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Kamis (9/12/2021). Balikpapan jadi salah satu dari 100 kabupaten/ kota penerima penghargaan terkait smart city, dalam hal ini Smart Environment.

Evaluasi melalui virtual tersebut diikuti Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo dan Kepala Dinas Kominfo Balikpapan, Sutadi. Selain itu hadir juga jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan smart city di kota Balikpapan dari berbagai unsur.

Kepala Bappeda mengungkapkan, para verifikator tersebut melakukan evaluasi terhadap smart city berdasarkan masterplan yang sudah ada. Dalam hal ini ada enam pilar smart city yang dilihat oleh verifikator, yaitu smart government, smart economy, smart living, smart society, smart environment, dan smart branding.

"Mereka menilai bagaimana progres terhadap 100 kabupaten/ kota yang telah ditetapkan sebagai smart city oleh Kementerian Kominfo. Dari evaluasi, hari ini kami mendapat informasi Balikpapan dapat penghargaan pilar smart environment," sebut Agus (10/12/2021).

Perolehan tersebut untuk quick win pemanfaatan gas metan TPA Manggar. Quick win adalah program yang bisa dilakukan dengan segera. Menurutnya, tiap tahun dilakukan penilaian dan evaluasi. Mereka melihat bagaimana progres masterplan yang sudah diajukan oleh kabupaten/ kota.

"Verifikator sempat menanyakan mengapa regulasi masterplan belum masuk perwali atau Perda. Kami menjelaskan bahwa proses Perda sudah diajukan, hanya saja saat yang bersamaan terjadi pergantian kepala daerah," jelasnya.

Sehingga pemerintah kota Balikpapan harus menunggu selesainya tahun ini untuk review master plan smart city sesuai RPJMD yamg ditetapkan. Dengan begitu dapat disusun di dalam Perda. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait