Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
PERWALI

img

08-11-2021

Dinkes Lakukan Evaluasi Program Iuran Gratis Bpjs Kesehatan Untuk Kelas 3

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah melaksanakan program iuran BPJS Kesehatan gratis bagi sejumlah kategori penerima untuk kelas 3 mulai Oktober. Berdasarkan monitoring evaluasi, program sudah terlaksana dengan baik. Walau masih ditemukan sejumlah kendala.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (Dinkes) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, pihaknya melihat secara umum ada tiga kendala. Di antaranya peserta baru, peserta mandiri, dan peserta yang memiliki tunggakan.

"Bagi peserta baru, mereka mau mendaftar tapi tidak tahu kemana. Sehingga ini kami upayakan dengan perbanyak sosialisasi, baik melalui video, media sosial, hingga kepada petugas di kelurahan. Syarat bagi peserta baru saat mendaftar cukup membawa fotocopy KK," beber Dio, sapaan Andi Sri.

Sedangkan bagi peserta yang memiliki tunggakan, namun sudah aktif di kelas 3 syaratnya membawa fotocopy KK dan fotocopy kartu JKN KIS. "Jadi kartunya masih tetap sama hanya pembayarannya akan ditanggung pemerintah kota," tuturnya.

Lalu ada permasalahan bagi peserta mandiri kelas 3 yang dilimpahkan masuk ke program gratis. Dia menyebutkan, ada laporan bahwa tagihan pembayaran terus masuk. Walau memang kasuistis karena beberapa orang.

"Padahal ketika ada pelimpahan sudah dilakukan validasi melalui Disdukcapil biasanya penyebab karena ada kesalahan dari input data seperti nama, NIK dll dalam KK. Kalau ada seperti ini, hasil rapat kami solusinya daftar ke kelurahan sebagai peserta baru. Jadi tidak perlu mencari file lagi," imbuhnya.

Dio menjelaskan, terdapat 916 data anggota keluarga di KK yang domisilinya tidak sesuai. Namun pemerintah daerah akan menjamin mereka semua tetap bisa memanfaatkan program iuran gratis. Asal diurus lagi sebagai peserta baru.

Bagi warga yang sudah pindah keluar kota dan mau cabut data bisa lapor ke Dinkes Balikpapan melalui hotline yang tersedia. Apalagi jika ada kesadaran lapor akan lebih baik lagi. Misalnya sudah pindah luar daerah atau sudah bekerja, sehingga iuran ditanggung perusahaan.

"Maka silakan lapor. Jadi tanggungan mereka bisa untuk membantu warga yang lain. Sedangkan masalah peserta yang masih ada tunggakan, pihaknya menemukan mereka masih ragu akan adanya program ini. Ada pun tunggakan sampai dua tahun msh tanggung jawab peserta," terangnya.

Kendati warga tersebut tidak dipaksa melunaskan semua dahulu untu bisa ikut program. Tunggakan pun boleh dicicil. Sedangkan tunggakan di atas 2 tahun akan diputihkan BPJS. "Sehingga yang jadi tunggakan hanya dibawah 2 tahun. Secara keseluruhan program ini berjalan baik sekitar 90 persen," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait