Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

26-11-2021

Wali Kota Luncurkan Penerapan Aplikasi Pedulilindung Untuk Mal Di Balikpapan

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud meluncurkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk pengunjung mal, Jumat (26/11/2021) di Plaza Balikpapan. Saat ini masyarakat wajib melakukan pemindaian aplikasi ini saat masuk ke mal-mal di Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud secara simbolis membuka tirai penutup barcode bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan GM Plaza Balikpapan. Nantinya barcode tersebut yang harus dipindai oleh ponsel pengunjung untuk melakukan check-in.

"Kita pasti akan memasuki era digital atau new normal. Pasti perlahan kita terapkan, awal-awal, tempat keramaian. Bisa juga nanti di perkantoran terutama BUMN dan Pemerintah Kota," ungkap Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

Dalam sambutannya, wali kota mengungkapkan, ini adalah bentuk ikhtiar untuk melindungi masyarakat Kota Balikpapan. Dengan penerapan aplikasi ini, artinya wali kota telah meyakini kesiapan warga Kota Balikpapan. Apalagi vaksinasi sudah mencapai hampir 95 persen di Balikpapan.

"Balikpapan jadi salah satu daerah pertama di luar Jawa dan Bali yang menerapkan aplikasi ini. Karena di Kaltim Balikpapan juga tertinggi cakupan vaksinasinya," ungkapnya.

Dalam wawancara bersama media, wali kota menyampaikan, pemindaian aplikasi pedulilindungi nantinya dapat juga dilaksanakan di perbankan BUMN. Sehingga ia mengimbau masyarakat Balikpapan, bagi yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera divaksin.

"Karena nanti penerapannya bukan cuma di mal ya, bisa di perkantoran, perbankan. Bisa juga pasar. Atau di tempat hiburan malam, bagus juga," katanya.

Sementara GM Plaza Balikpapan Aries Adriyanto mengungkapkan, nantinya pada aplikasi pedulilindungi yang dipindai akan muncul tanda yang menunjukkan status pengunjung.

"Kalau warna hijau artinya sudah vaksin dua kali, kalau kuning baru vaksin sekali, merah belum vaksin. Kalau terpapar COVID-19 warnanya hitam. Kalau merah kami akan minta surat keterangan tidak bisa vaksin," ungkapnya.

Bagi pengunjung yang bisa menunjukkan surat keterangan dokter, maka akan diperbolehkan masuk mal. Namun yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan ditolak.

"Nanti mau tidak mau pintu masuk mal harus dijaga sekuriti. Mereka juga yang menunjukkan cara penggunaan aplikasi pada pengunjung," jelas Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kalimantan Timur ini.

Sementara itu untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah akan diperbolehkan masuk mal asalkan orangtua sudah divaksin. Ini sesuai kebijakan dari pemerintah pusat.

Menurutnya ini sudah berlaku di mal se-Kota Balikpapan. Selain itu seluruh mal di Kaltim juga telah terdaftar dalam program ini. Pendaftaran ini telah dilaksanakan sejak bulan Oktober lalu.

"Semua kami daftarkan ke Kementerian Kesehatan. Jadi ada 12 mal di Kaltim dan 7 diantaranya di Balikpapan. Sisanya 5 di Samarinda," pungkasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait