Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

02-11-2021

Dp3Akb Gelar Pelatihan Manajemen Kasus Bagi Lembaga Penyedia Layanan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

BALIKPAPAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan melaksanakan Pelatihan Manajemen Kasus, Selasa (2/11/2021) di Hotel Platinum Balikpapan.

Peserta dalam kegiatan ini adalah Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga penyedia layanan perempuan dan anak korban kekerasan. Total ada 30 peserta. Hadir Plh Asisten III Setdakot, Arbain Side mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Hadir sebagai narasumber, pakar hukum pidana, Dr. Ahmad Sofian, SH, MA. Dalam pelaporannya, Kepala DP3AKB, Sri Wahjuningsih menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini bukan tanpa sebab.

Berdasarkan data yang masuk di UPTD PPA DP3AKB, kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di kota Balikpapan ini 97 persen korbannya anak-anak.

"Artinya untuk perempuan hanya 3 persen. Kemudian 97 persen ini setelah kami telusuri 94 persen dirajai kasus asusila, cabul atau kekerasan seksual," bebernya.

Pemilahan kasus ini dilakukan karena ada perbedaan antara kekerasan seksual dengan lainnya. Untuk kekerasan seksual, dapat dibuktikan dengan visum positif. Kalau asusila atau cabut rata-rata tak bisa dibuktikan melalui visum.

"Jika polisi meminta visum kami sudah bisa menduga hasilnya negatif. Untuk mencari saksi juga satu tantangan tersendiri," jelasnya.

Ia menjelaskan, cabul atau asusila kerap tak meninggalkan bekas luka fisik. Apalagi kejadian biasa terjadi di tempat tertutup. Butuh kejelian tersendiri dari para penyidik untuk mengungkap kasus-kasus asusila atau cabul.

"Terutama pada penyidik di PPK Polres dan Renakta Polda Kaltim. Karena setelah memenuhi dua alat bukti baru dilimpahkan ke kejaksaan," terangnya.

Juga ada banyak keluhan dari masyarakat terkait tidak bisa diprosesnya aduan mereka yang masuk pada tindak cabul atau asusila yang tidak bisa dibuktikan. Sehingga masyarakat melaporkan kekecewaan mereka kepada pihak DP3AKB.

"Mereka jadi korban oleh oknum pelaku namun tak bisa dapat keadilan. Karena itu kalau aku cenderung tidak bisa mendapatkan efek jera," terang Yuyun, sapaan Sri Wahyuningsih.

Hal ini kemudian menunjukkan sulitnya korban mendapat keadilan. Ini kerap disampaikan oleh pemerhati anak di kota Balikpapan. "Kami juga sudah membentuk jejaring pemberdayaan masyarakat, ada seksi perlindungan anak di tingkat RT yang sudah diresmikan," katanya.

Bahwa seluruh Lurah harus membentuk seksi PTA tingkat RT. Ini jadi salah satu seksi di tingkat RT. Yaitu seksi perlindungan perempuan dan anak di tingkat RT. "Tingkat Kelurahan kami juga membentuk jejaring yaitu forum perlindungan perempuan dan anak. Jadi tak hanya anak tapi perempuan juga dilindungi," jelasnya.

Sementara, Plh Asisten III Setdakot Balikpapan, Arbain Side menyampaikan sambutan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Antara lain menyampaikan bahwa Balikpapan menjadi salah satu kota yang nyaman dihuni, dalam arti nyaman bagi seluruh kalangan termasuk perempuan dan anak. "Sehingga diharapkan keberadaan puspaga misalnya, bisa makin diperkuat," katanya.

Ia juga berharap tidak ada lagi kasus kekerasan di kota Balikpapan, terutama dengan korban perempuan dan anak. Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat yang menemukan kejadian kekerasan untuk melapor.

"Baik tetangga atau keluarga, mohon cepat dilaporkan. Juga terhadap potensi kejahatan kepada anak oleh orang tak dikenal juga harus diwaspadai. Perhatikan lingkungan bermain anak, terutama karena mereka mudah dibujuk dan dirayu. Agar tidak menjadi sasaran kejahatan," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait