Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/1/dlh Tentang Himbaaun Melakukan Uji Emisi Bagi Kendaraan Dinas Roda Empat Pemerintah Kota Balikpapan
SE
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
PERDA
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
PERDA
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERWALI

img

30-10-2021

Wali Kota Hadiri Sosialisasi Perseroan Perseorangan Oleh Kemenkumham

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menghadiri sosialisasi Perseroan Perseorangan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (29/10/2021). Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laooly, Gubernur Kaltim Isran Noor, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan pejabat lainnya.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Novotel Balikpapan tersebut dilakukan untuk mendukung dunia usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro dan kecil (UMK) di Kaltim. Dalam penyampaiannya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengatakan, sejak diluncurkan pada 8 Oktober 2021 lalu, Perseroan Perseorangan terus disosialisasikan ke seluruh daerah.

Menurutnya, ditengah pandemi covid-19 maka harus ada terobosan yang dilakukan untuk mendukung dunia usaha, termasuk pelaku usaha kecil menengah. Diantaranya dengan memberikan kemudahan, disamping penyederhanaan birokrasi.

“Untuk itu Bapak Menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan Dirjen AHU sebagai company registry untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha,” ujarnya.

Terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan maupun untuk mengembangkan usahanya baik dari pemerintah maupun perbankan.

Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memperkenalkan badan hukum baru yaitu perseroan perseorangan.

Menurutnya badan usaha ini sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku usaha kecil menengah dalam dalam menjalankan usahanya. "Ini adalah terobosan perseroan perorangan khas Indonesia dan satu-satunya di dunia berbadan hukum memiliki kelebihan,” ujarnya

Untuk informasi, tanggal 8 Oktober 2021 Menkumham telah meluncurkan Perseroan perseorangan berserta aplikasinya. Ia pun menyebut aplikasi user frendly tersebut sebagai tanda diawalinya babak baru dalam dunia usaha di Indonesia.

Kata dia, sejak diluncurkannya sejumlah Perseorangan, maka pelaku UMK bisa memanfaatkan sebagai badan hukum untuk mendukung kegiatan usaha. Sehingga pelaku UMK di Kaltim juga diminta mendaftar.

“Kami sebut babak baru sebab terhitung sejak peluncuran tersebut para pelaku UMK sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum. Kami mendorong pelaku UMK mendirikan Perseorangan Perorangan. Kami mengajak para pelaku UMK di kaltim untuk mendaftar," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)



Kembali
Share

Link Terkait