Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

30-10-2021

Wali Kota Hadiri Sosialisasi Perseroan Perseorangan Oleh Kemenkumham

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menghadiri sosialisasi Perseroan Perseorangan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (29/10/2021). Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laooly, Gubernur Kaltim Isran Noor, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan pejabat lainnya.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Novotel Balikpapan tersebut dilakukan untuk mendukung dunia usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro dan kecil (UMK) di Kaltim. Dalam penyampaiannya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengatakan, sejak diluncurkan pada 8 Oktober 2021 lalu, Perseroan Perseorangan terus disosialisasikan ke seluruh daerah.

Menurutnya, ditengah pandemi covid-19 maka harus ada terobosan yang dilakukan untuk mendukung dunia usaha, termasuk pelaku usaha kecil menengah. Diantaranya dengan memberikan kemudahan, disamping penyederhanaan birokrasi.

“Untuk itu Bapak Menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan Dirjen AHU sebagai company registry untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha,” ujarnya.

Terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan maupun untuk mengembangkan usahanya baik dari pemerintah maupun perbankan.

Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memperkenalkan badan hukum baru yaitu perseroan perseorangan.

Menurutnya badan usaha ini sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku usaha kecil menengah dalam dalam menjalankan usahanya. "Ini adalah terobosan perseroan perorangan khas Indonesia dan satu-satunya di dunia berbadan hukum memiliki kelebihan,” ujarnya

Untuk informasi, tanggal 8 Oktober 2021 Menkumham telah meluncurkan Perseroan perseorangan berserta aplikasinya. Ia pun menyebut aplikasi user frendly tersebut sebagai tanda diawalinya babak baru dalam dunia usaha di Indonesia.

Kata dia, sejak diluncurkannya sejumlah Perseorangan, maka pelaku UMK bisa memanfaatkan sebagai badan hukum untuk mendukung kegiatan usaha. Sehingga pelaku UMK di Kaltim juga diminta mendaftar.

“Kami sebut babak baru sebab terhitung sejak peluncuran tersebut para pelaku UMK sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum. Kami mendorong pelaku UMK mendirikan Perseorangan Perorangan. Kami mengajak para pelaku UMK di kaltim untuk mendaftar," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait