JDIH Kota Balikpapan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Balikpapan

Kesepakatan Bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor NK-1/OIKN/2026; Nomor 100.3.7.1/1700/KB/B.POD-III/2026; Nomor 100.3.7.1/07/KB/IV/2026; Nomor 05/KSD-KESBER/TKKSD.100.3.7/4/2026 tentang Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • 19 Agustus 2026
  • MOU
  • Dilihat 16 kali
  • Diunduh 14 kali
Unduh
Jenis Peraturan : Memorandum Of Understanding
Judul Peraturan : Kesepakatan Bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor NK-1/OIKN/2026; Nomor 100.3.7.1/1700/KB/B.POD-III/2026; Nomor 100.3.7.1/07/KB/IV/2026; Nomor 05/KSD-KESBER/TKKSD.100.3.7/4/2026 tentang Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor : 07
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis : MOU
Tanggal Penetapan : 10 April 2026
Tanggal Pengundangan : 10 April 2026
T.E.U. Badan : Balikpapan (Kota)
Sumber : Arsip Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Setda Kota Balikpapan
Tempat Terbit : Kalimantan Timur
Bidang Hukum : Hukum Lingkungan
Subjek : ENERGI LISTRIK - SAMPAH - LINGKUNGAN - E GOVERMENT
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan
Urusan Pemerintahan : Bidang Lingkungan Hidup
Penandatangan : MOCHAMAD BASUKI HADIMULJONO; RUDY MAS'UD; RAHMAD MAS'UD; AULIA RAHMAN BASRI
Pemrakarsa : OIKN
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
Status :
Status Peraturan Catatan
Dokumen Terkait :
Share :