JDIH Kota Balikpapan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Balikpapan

Mie Gacoan Diberi Waktu 30 Hari Tak Miliki Izin PBG-SLF, Boleh Operasional dengan Tenggang Waktu

  • 30 Mei 2024
  • -
  • Dilihat 487 kali
  • Diunduh 269 kali
Unduh
Jenis Dokumen : ARTIKEL/MAJALAH HUKUM
Nomor :
Judul : Mie Gacoan Diberi Waktu 30 Hari Tak Miliki Izin Pbg-Slf, Boleh Operasional Dengan Tenggang Waktu
T.E.U. : Pemerintah Kota Balikpapan
Singkatan Jenis : -
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 30 April 2024
Tanggal Pengundangan : 22 Desember 2024
Subjek : Perizinan, Sosial, Administrasi
Status : Berlaku
Sumber : Kliping Koran (Kaltim Post)
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :
Share :