JDIH Kota Balikpapan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Balikpapan

-

Mie Gacoan Diberi Waktu 30 Hari Tak Miliki Izin Pbg-Slf, Boleh Operasional Dengan Tenggang Waktu

Tipe
ARTIKEL/MAJALAH HUKUM
Judul
Mie Gacoan Diberi Waktu 30 Hari Tak Miliki Izin Pbg-Slf, Boleh Operasional Dengan Tenggang Waktu
T.E.U. Badan / Pengarang
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Pemerintah Kota Balikpapan Badan Organisasi Pengarang Utama
No. Peraturan
Tahun
2024
Jenis/Bentuk Peraturan
KLIPING MAJALAH KORAN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
-
Tempat Penetapan
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
30 April 2024
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan
15 Juli 2024
Sumber
Kliping Koran (Kaltim Post)
Subjek
Subjek Tipe Jenis
Perizinan, Sosial, Administrasi Topik Primary
Status Peraturan
Berlaku

Catatan :

Status Peraturan Catatan
Bahasa
Indonesia
Dilihat
168 Kali
Diunduh
52 Kali
Kelengkapan Data
  • satpolpp-penegakanizinpbg-slfmiegacoan30mei2024kaltimpost.pdf
    Unduh
Share