JDIH Kota Balikpapan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Balikpapan

Pemkot, Kasn Dan Bawaslu Balikpapan Laksanakan Fgd Bahas Netralitas Asn

22 September 2021

BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu Kota Balikpapan melaksanakan forum grup diskusi (FGD) membahas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di lingkungan Pemkot Balikpapan, Rabu (22/9/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kota Balikpapan dengan narasumber Asisten Komisioner KASN, Lip Ilham; Plt Kepala BKPSDM Amiruddin, dan komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Wamustofa Hamzah, Ahmadi Azis, dan Farida Asmauanna.

Usai kegiatan, Asisten Komisioner KASN, Lip Ilham mengungkapkan, ada 270 daerah se Indonesia dalam Pilkada serentak 2020 lalu. Kegiatan ini, selain menjadi evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, juga sebagai persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) tujuh tingkatan di 2024 nanti.

Menurutnya, dalam menghadapi Pileg 2024 ini berbekal Pilkada 2020 ingin menjadikan evaluasi netralitas ASN. Harapannya untuk jadi perbaikan kebijakan netralitas ASN di 2024.

"Dalam Pilkada 2020 kami masih menemukan pelanggaran netralitas. Datanya cukup tinggi. Sekedar informasi, yang tertinggi adalah terkait aktivitas ASN di media sosial," bebernya.

Terkait hal ini, dirinya berharap dari pertemuan semacam ini didapatkan strategi baru agar pelanggaran netralitas bisa lebih ditekan di masa akan datang.

Di Balikpapan, pada Pilkada lalu juga terjadi fenomena kotak kosong. Ini jadi hal baru yang jadi perhatian KASN. Ternyata ini perlu diantisipasi pada tahun-tahun akan datang.

"Harapannya ini dapat diatur. Bagaimana netralitas ASN yang selama ini hanya menyangkut pasangan calon, tapi belum menyebutkan kotak kosong," kata dia.

Menurut dia sudah ada aturan umumnya dalam pasal 9 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2015 yang menyebutkan ASN tidak boleh terpengaruh atau terintervensi oleh kepentingan partai politik atau apapun.

"Tapi ini menarik untuk kami membuat petunjuk teknisnya," terangnya. Setelah ini dirinya juga akan melakukan pendalaman eksplorasi secara kualitatif terkait pelanggaran ASN ini agar bisa jadi pedoman pelaksanaan Pileg 2024 mendatang.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Balikpapan, Wamustofa Hamzah menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan pada KASN berkaitan dengan evaluasi pengawasan di Kota Balikpapan.

Saat ini masih ada ketidaktegasan regulasi. Bahwasanya ASN memiliki hak politik secara konstitusi, namun di sisi lain ASN juga harus netral. "Menjadi salah satu poin bahwa regulasinya harus tegas dulu lah. Supaya ada netralitas," katanya.

Aturan terikat ASN memang berfokus pada aturan tentang ASN yang mendukung, bukan pada ASN yang mencalonkan diri. Makanya evaluasinya bukan hanya fokus pada hubungan ASN ASN yang memiliki hasrat politik atau ingin maju.

"Maka Bawaslu Balikpapan lebih tepat jika ada satu pokja yang menangani pelanggaran di ASN. Satgas yang menangani itu. Jadi tidak tumpang tindih," katanya.

Karena jika terlalu banyak yang melakukan pemeriksaan, dalam hal ini Bawaslu, lalu pemerintah daerah juga, akan terlalu panjang prosesnya. "Kalau dalam satu wadah sudah ada instansi yang terkait, prosesnya akan lebih singkat," ujarnya.

Hal ini yang disampaikan pihaknya pada KASN. Selain juga persoalan lain yang bersifat umum dan khusus. Untuk hal yang bersifat khusus, di Balikpapan misalnya masih banyaknya regulasi yang tidak mengatur beberapa hal. Termasuk juga fenomena kotak kosong.

"Usulan kami tersebut direspon dengan cukup baik oleh pihak KASN. Tapi semua kan semuanya menjadi bahan diskusi dan kembali pada pimpinan di pusat," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)