Balikpapan-Jumat, 15
September 2023 bertempat di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur,
Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan melaksanakan studi tiru yang diterima oleh
Bapak Masrur Ali Nuri, S.H.,M.H selaku Subkoordinator sub-subtansi Litigasi
Biro Hukum Setda Pemerintah provinsi Jawa Timur.
Kunjungan ini
dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Ibu Elyzabeth E.R.L Toruan,
S.H.,M.H, dalam rangka mempelajari dan mengetahui prosedur pemberian bantuan
hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat miskin sebagaimana telah
diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Miskin dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum
Untuk Masyarakat Miskin.
Diharapkan dari studi
tiru ini dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi mengenai penanganan
bantuan hukum dan informasi mengenai penyusunan penjelasan raperda bantuan
hukum di pemerintah Kota Balikpapan. (Bag.Hukum/Noi)
.