BALIKPAPAN-Rabu, 20 November 2024 Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Balikpapan menyampaikan Laporan Kinerja Pengelolaan di Tahun 2024 kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yang diterima langsung oleh Ibu Puji Astuti, S.H, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 12 November 2024 di Kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan pengelolaan kinerja JDIH Tahun 2024 merupakan laporan yang rutin disampaikan, sehubungan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, bahwa penyampaian laporan merupakan bentuk pembinaan, pengembangan sekaligus monitoring terhadap anggota JDIHN di Kabupaten/Kota.
Adapun pedoman pengisian berdasarkan Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PHN.HN.03.05.87 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Pengisian laporan memuat kriteria 7 (tujuh) aspek meliputi Aspek Organisasi, Aspek Sumber Daya Manusia, Aspek Koleksi Dokumen Hukum, Aspek Teknis Pengelolaan, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Pemanfaatan Teknologi dan Informasi, dan Aspek Penguatan Organisasi serta Inovasi.
Diharapkan dari kegiatan penyampaian laporan pengelolaan kinerja JDIH Kota Balikpapan, dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan website jdih.balikpapan.go.id sehingga dapat memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat khususnya di kota Balikpapan. JDIH Balikpapan Mantap Ces (Bagian Hukum/Noi)